Regional

WEB NEWS Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Lansia yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung di Tasikmalaya

 

thedesignweb.co.id, Tasikmalaya – Motif pembunuhan seorang wanita lanjut usia yang membuang jenazahnya ke dalam karung di sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terungkap. Polisi Taskmalaya yang mengadili kasus ini mengatakan, alasan pelaku membunuh almarhum karena marah karena mengambil pinjaman.

Niatnya, dia dirugikan dengan mengambil pinjaman padahal tersangka tidak punya uang, kata Kasat Reskrim Polsek Taskmalaya, AKP Rizwan Budyarta.

Rizwan juga mengatakan, pada Minggu (15/9/2024), kasus penemuan jenazah perempuan berusia 70 tahun di sungai Sepinah, Kecamatan Jatiwaras telah selesai.

Berdasarkan hasil penyelidikan kriminal dan penyidikan detail, akhirnya kami menemukan seseorang yang diduga sebagai pembunuh dan membuang jenazahnya ke sungai.

Ia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Polres Tasikmalaya bekerja sama dengan Polda Jabar, akhirnya berhasil menangkap tersangka bernama H (45) di rumah orang tuanya Tangkap di Pasurwan, Jawa Timur.

“Nahan ini kita tangkap di Jawa Timur, nama depannya H,” ujarnya.

Dia melanjutkan, terdakwa tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan mengumpulkan semua bukti terkait kejahatan tersebut.

Dia mengatakan, tersangka merupakan penjual parfum di Pasar Secorbok Tasikmalaya yang mengambil pinjaman sebesar 20 juta dolar dari almarhum dan membayarnya secara bertahap.

Rizwan mengatakan, “Tersangka sudah kenal lama dengan korban, napi berhutang pada korban, lambat laun bayar utangnya.”

 

Rizwan menjelaskan, sebelum kejadian, korban pernah mengambil pinjaman dari tersangka, dan saat itu tersangka tidak mempunyai uang karena pendapatan usahanya rendah. Orang tua itu kemudian meminta bantuan.

Rizwan mengatakan, napi sempat marah-marah kepada korban yang meminjam uang, lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia di toko tempat napi berjualan.

Tersangka tidak hanya membunuh korban, tetapi juga mengambil uang sebesar delapan juta dolar, dan melemparkan sebagian barang milik korban ke toko-toko kosong di sekitar Pasar Utama Securobuck, sebelum membawa korban pergi. .

“Jadi dibobol rumah untuk dijual, uang almarhum diambil oleh napi,” ujarnya.

Tersangka H mengaku, korban tidak mau mengurangi jumlah pinjamannya, dan tidak menunjukkan catatan sisa pinjamannya, serta sangat marah saat mencoba menagih pinjaman tersebut kepada istri tersangka.

“Saya sedih, saya tanya pinjamannya apa, saya tidak bilang apa-apa, saya ingin tahu berapa jumlahnya, saya tidak memberi tahu mereka,” kata tahanan tersebut.

Atas perbuatannya, narapidana tersebut harus tetap ditahan di Mapolres Tasikmalya untuk melanjutkan ke pengadilan dan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 dan/atau Pasal 351 Ayat 3 Pelecehan, pembunuhan, dan pencurian diancam dengan pidana. hingga 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *