BUKA Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia-Pasifik 2025 Versi TIME Magazine
thedesignweb.co.id, Jakarta PT Bukalak.com, TB (Terbuka) dengan bangga mengumumkan hasilnya sebagai salah satu dari 18 perusahaan Indonesia di Majalah Time’s Magazine versi 2025 teratas.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan laut Asia-laut berdasarkan tiga kriteria utama: kepuasan karyawan pada survei independen, kinerja keuangan, mencerminkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir, serta transparansi praktik bisnis berkelanjutan (ESG), termasuk komitmen terhadap emisi rendah karbon dioksida.
“Penghargaan Majalah Time adalah suatu kehormatan bagi kami dan memberikan bukti komitmen dan kerja keras seluruh tim untuk menciptakan efek positif melalui inovasi teknologi. Kami percaya bahwa strategi jangka panjang yang kami terapkan akan semakin memperkuat situs kami di Indonesia dalam ekosistem digital,” Direktur Lesmana pada hari Rabu (25.02.2012).
“Kami percaya bahwa keberlanjutan bukan hanya tentang pertumbuhan bisnis, tetapi juga menciptakan pengaruh sosial yang signifikan.
Sebelumnya, PT Bukalak.com TB (Terbuka) telah secara resmi mengajukan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke pengadilan komersial Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti kewajiban finansial, kerugian yang tidak mencapai di luar ruangan.
Kurnia Ramadhana, anggota Komite Eksekutif, membukanya, menekankan bahwa langkah hukum ini telah diambil untuk mengamankan keadilan perusahaan dan menciptakan jaminan hukum untuk bisnis Indonesia.
“Kami telah memberikan banyak peluang untuk memenuhi kewajiban mereka dengan benar. Namun, sejauh ini tidak ada itikad baik untuk mengganti dana setoran yang dibayar. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan hukum ke PKPU untuk menilai dan membuat keputusan yang adil dari hakim pengadilan komersial,” kata Kurnia dalam sebuah pernyataan tertulis.
Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh bahaya dapat berlaku sebagai hutang yang matang, yang harus diselesaikan secara hukum.
“Fakta yang kami tawarkan jelas.
Diskusikan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diperkenalkan oleh PT Harmas Jalesveva ke PT Bukalak.com Penerbit E-Commerce TB (Terbuka), Pengadilan Perdagangan Pusat Jakarta, pada hari Rabu (25.12.2012).
Kasus ini diadakan dengan agenda kandidat, PT Harmas Jalesheva dan Bukalak sebagai terdakwa. Dalam kasus 2/PDT.SUS PKPU/2025/PN NIAGA JKT.PST, proses hukum yang dibuat oleh bahaya.
Dalam keputusan cassation, 2461 K/PDT/2024 dijatuhi hukuman 107 miliar RP. Pengacara yang lancar dari PT Buklapak, sesuai dengan pernyataan ahli, menjelaskan bahwa kreditor lain yang peduli harus terus diperkenalkan kepada penggugat untuk membuktikan bahwa partainya memiliki hutang. Sampai saat ini, pemohon tidak dapat melakukan ini.
“Persidangan ini sudah berakhir, kandidat dapat membuktikan bahwa ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak ada peminjam lain. Oleh karena itu, hukum tidak diizinkan,” kata Ratno.
Faktanya, kata Ratno, posisi penggugat itu bukan sebagai pemberi pinjaman karena itu masih merupakan proses peninjauan.
“Kedua, kondisi kandidat bukan pemberi pinjaman karena dia masih berlangsung dan tidak dapat dikatakan memiliki hutang karena belum mudah,” kata Ratno.
Setelah mendengarkan pernyataan ahli dari dua pihak, hakim memutuskan untuk terus membahas minggu depan dengan agenda membaca kesimpulan.