Crypto

Alasan OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Perdagangan Kripto

thedesignweb.co.id, LAYANAN LAYANAN KEUANGAN JAKARTA (OJK), mengeluarkan OJK Regulation No. 27, 2024 tentang implementasi perdagangan digital dalam aset keuangan, termasuk aset cryptocurrency (POJK 27/2024) pada hari Selasa, 24 Desember 2024.

Ketentuan ini adalah bentuk pemantauan dalam aset keuangan digital dan menempatkan transformasi dari pengawasan properti kriptografi

POJK 27/2024 juga merupakan pengawasan tugas hukum No. 4 pada tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan industri keuangan (hukum P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK menyesuaikan dan mengawasi implementasi inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset crypt,” kata OJK dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (25 Desember 2024).

“ POJK 27/2024 Untuk memastikan bahwa organisasi perdagangan aset keuangan digital melakukan negosiasi aset keuangan yang teratur, masuk akal, transparan dan efektif, serta memastikan aplikasi administrasi, meskipun perlindungan ‘

OJK mengungkapkan bahwa kelompoknya telah mengembangkan strategi transisi tiga -basis, untuk menangani tugas dan prosedur untuk memantau aset rahasia Bappbi.

Tahap pertama, pendaratan dengan lembut berlangsung di awal proses konversi. Selain itu, pada fase kedua, ini adalah tahap penguatan dan tahap ketiga adalah tahap pengembangan.

Untuk mendukung konversi tugas yang lembut, baik dan aman di fase pertama, OJK mengeluarkan POJK pada 27/2024, melalui peraturan BappBII dengan standar dan praktik yang berbeda di bidang jasa keuangan.

“POJK ini juga menentukan kewajiban untuk memiliki hak atas hak atas organisasi aset keuangan digital dan penyediaan laporan berkala dan acak,” katanya.

Selain itu, OJK juga meminta konsumen dan konsumen potensial dari aset keuangan digital, termasuk aset kriptografi untuk pemahaman yang baik terkait dengan risiko aset keuangan digital, seperti mempertimbangkan implementasi transaksi aset digital.

Peran positif juga diperlukan dalam mengatur negosiasi aset keuangan digital dalam meningkatkan melek konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus memantau pengembangan dan meningkatkan implementasi aset keuangan digital, mempertahankan stabilitas di sektor keuangan dan perlindungan konsumen dengan tes khusus melalui penerbitan POJK 27/2024,” OJK menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *