Crypto

Apakah Bitcoin Haram? Ini 3 Hukumnya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Bitcoin adalah yang pertama dan cryptocurrency di dunia. Pada tahun 2009 yang dibuat oleh seseorang atau kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, diizinkan untuk transaksi keuangan tanpa mengganggu bank dan lembaga keuangan.

Karakter Bitcoin tidak dapat dihentikan yang berarti tidak dikendalikan oleh pemerintah atau bank sentral. Percakapan Bitcoin terdaftar di Blok, yang merupakan langkan digital biasa.

Nilai Bitcoin terbatas. Bitcoin total Bitcoin dibatasi hingga 21 juta koin, oleh karena itu tanpa peringatan sebagai uang fiat (misalnya rupia atau dolar). Tidak -kembalan dan kejelasan

Setiap percakapan bersifat publik dan akan ditemukan oleh seseorang di blokchain. Namun, pemilik anonim Bitcoin tetap, karena transaksi hanya daftar karya digital, bukan identifikasi pribadi.

Keamanan Bitcoin terlalu tinggi karena menggunakan teknologi kriptografi untuk mengkonfirmasi keamanan transaksi. Sulit untuk ditipu atau berbakat untuk bekerja (POW) yang membutuhkan kekuatan besar yang dibutuhkan. Bagaimana cara mendapatkan bitcoin? Pertukaran Pembelian – Dapat dibeli melalui platform perdagangan kritis seperti yang digarisbawahi, indodox, atau Coinbase. Mining (Mining Bitcoin) – Verifikasi Komputer Tinggi – Kekuatan untuk memverifikasi transaksi jaringan dan pada Bitcoin. Dapatkan sebagai uang – dapat digunakan untuk transaksi seperti pembayaran dan layanan.

 Subple:

Tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sangat mudah untuk mengirim kurang dari transfer bank dari dunia ke seluruh dunia. Jumlah tersebut dapat meningkat seiring waktu karena ketentuannya terbatas. Keras:

Volatilitas tinggi, harga bisa naik turun dramatis. Keamanan tergantung pada pemilik (misalnya, kehilangan kunci pribadi berarti tidak lagi kehilangan yang terakhir). Tidak semua negara dan bisnis menerima bitcoin sebagai alat pembayaran legal.

Bitcoin umumnya dianggap sebagai emas digital karena dianggap sebagai target dengan inflasi (target). Namun, sebelum berinvestasi di Bitcoin, penting untuk memahami risiko dan bagaimana mereka bisa aman.

 

Bitcoin adalah bagian dari cryptocurrency, dengan uang itu memang. Hanya nomor dan pertukaran nominal.

Dari Lamam Mui, Senin (10/2/2025), Komisi Dewan FETWA pada 9 November 2021, Poin Diskusi 17, salah satu Hukum Cryptonomician. Laporan hukum cryptocrency yang digunakan sebagai jumlah hukum Haram, karena termasuk Gharar, Dharr dan kebalikan dari hukum yang merupakan jumlah ke -7 Bank Indonesia Indonesia sebagai 17. Cryptocurrency sebagai kelompok / pemilik persyaratan yang bertemu dengan Sil’ah dan memiliki tanah dan memiliki manfaat hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *