Lokasi Tambang Pasir yang Tewaskan Penambang di Lampung Dipastikan Ilegal
Cakupan 6:
Polisi mengkonfirmasi bahwa tambang itu telah bekerja secara ilegal.
Pemimpin Lampu Polisi ACPP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa partainya telah menyelidiki kasus ini dengan Sunaro (42). Hasil investigasi tahu bahwa tambang pasir tidak memiliki izin.
“Kami telah melakukan penyelidikan dalam penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengapa tim pasir ilegal? “Sabtu, Sabtu, Sabtu.
Selain itu, Kepala Polisi menekankan bahwa partai akan menutup tambang yang tidak sah dan partai perburuan yang bertanggung jawab untuk operasi penambangan.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambang di tengah lampu pusat masih merupakan izin formal.
“Tentu saja kami tertutup. Kami juga yakin bahwa tidak ada penambangan di sini yang sah, kami akan membuat kegiatan penambangan lainnya, “katanya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa lampu batu pasir hilang di bagian bawah distrik Septut-Teputi-Teputi, Teput, Teput, Vampung di distrik Tsipung. Korban Matahari (43) ditemukan setelah tiga hari kematian, Kamis (11/28/2024).
Korban pertama melaporkan bahwa tidak ada hari Senin (11/25/2024) sekitar 17,00 WIB. Tim gabungan SAR mencatat bahwa korban telah ditunjuk menjadi dua meter di dekat tempat kejadian.
Janda’s Febri, kantor pencarian jurnalis, menekankan bahwa korban kehilangan hak sungai.
Peristiwa itu terjadi bahwa nyamuk benar -benar terjadi ketika ia memperbaiki penambangan pasir di sungai setempat. Korban tanpa disadari pada saat yang sama dengan rasa malu di atas pasir.
Lihat pilihan video ini.