Teknologi

Regulasi Batas Usia Anak di Platform Digital, Pakar Medsos: Pemerintah Harus Awasi Secara Ketat

LIPUTAN6.com, Jakarta – Saat ini, pemerintah memproyeksikan aturan baru untuk meningkatkan perlindungan anak -anak untuk platform digital, termasuk media sosial.

Tidak hanya pembatasan media sosial, tetapi kebijakan ini berfokus pada pemantauan platform digital yang menyediakan akses ke anak -anak.

Menurut para ahli media sosial, nasication enca, fase ini tidak hanya persiapan peraturan, tetapi juga untuk pendidikan dan kegiatan.

“Pembaruan terbaru yang saya terima bukan hanya aturan, tetapi juga pelatihan dan kegiatan,” katanya kepada Tekno Lipuan6.com pada hari Senin (2.10.2025).

Peraturan ini diharapkan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman untuk anak -anak, memastikan platform yang menyediakan akses yang cukup ke sistem kontrol.

Namun, efektivitas aturan ini tergantung pada sejauh mana pemerintah dapat melakukan kontrol yang ketat.

“Saya tidak tahu persis kemampuan dan sumber daya mana yang siap untuk mempertahankan peraturan ini,” kata Enda, menjawab pertanyaan tentang kesiapan pemerintah untuk mempertahankan peraturan ini.

Namun, ia berharap pemerintah berpikir dengan hati -hati tentang implementasi dan penerapan peraturan ini. 

“Tentu saja saya berharap bahwa implementasi dan implementasi peraturan baru ini telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga hasil konfigurasi ini diharapkan dan tidak akan memiliki efek samping yang tidak diinginkan,” tambah Enda.

Dengan tantangan yang ada, peraturan ini merupakan tes bagi pemerintah di bawah kendali digital yang efektif. 

Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Uang, Meetya Hafid, mengatakan sebelumnya bahwa pemerintah mengambil langkah -langkah yang ditetapkan, membentuk kelompok untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di area digital, salah satunya menyiapkan peraturan moderasi konten (sama).

“Kami ingin memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk semua, terutama untuk generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa peraturan, termasuk hal yang sama dan segera PP PP Digital Protection PP,” kata Menteri Komunikasi dan Pengetahuan Situs Web Resmi Komndig (2.10.2025).

Dia mengklaim bahwa regulasi platform digital, termasuk aturan batas usia anak -anak yang bermain media sosial (media sosial), yang diuraikan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Namun, peraturan ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hak -hak warga negara.

“Negara -negara lain sudah memiliki peraturan ketat tentang platform digital dan Indonesia tidak tertinggal,” kata Meetya Hafid.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, mengikuti peraturan Indonesia yang berlaku,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah melindungi anak -anak di dunia digital. Saat ini, dewan direksi sedang dibahas dengan para peneliti dan ahli untuk menentukan batas usia yang tepat untuk platform digital.

“Kami ingin aturan ini memiliki efek yang sangat positif. Itulah sebabnya kami mempertahankan para ahli yang memahami pertumbuhan dan perkembangan anak -anak untuk menjadikan kebijakan ini tujuan yang tepat,” katanya.

Pemerintah juga akan terus berkomunikasi dengan platform digital untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat diterapkan dengan benar. Selama satu atau dua bulan ke depan, pemerintah akan berbicara secara intens dengan berbagai platform digital.

“Ini bukan tentang membatasi, tetapi karena kami menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas lebih tinggi untuk rakyat Indonesia”, menteri

Dalam waktu dekat, beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) diundang ke Kementerian Komunikasi (Komdigi). Ini dilakukan dalam debat tambahan tentang memperkuat Peraturan Perlindungan Anak dalam Mode Digital.

Mengutip Antara, Senin (2,10.2025), orang -orang yang berspesialisasi dalam komunikasi massa dan diseminasi Komdigi Molly Pabawaty mengatakan bahwa dalam diskusi kelompok fokus, platform digital canggih diundang untuk memberikan kontribusi terkait dengan regulasi perlindungan anak di ruang dunia maya.

“Jadi kita mendengar seluruh pasak, tentu saja guru, jadi suara anak itu, suara anak-anak mendengar. Jadi platform digital. Ini adalah FGD-FGD bertahap,” kata Molly beberapa waktu yang lalu.

Baginya, Pengawal Hukum Peraturan Perlindungan Anak dapat ditemukan dalam hukum Nomor 1 ITE, 2024. Sementara itu, turunannya adalah Proyek Keputusan Pemerintah (RPP).

Molly mengatakan RPP telah lama diproses dan diselaraskan dengan Kementerian Hukum. Proses selanjutnya adalah di Sekretariat Negara (Setneg).

“Kami ingin menambahkan perlindungan anak ke ruang digital ke PP, kami berharap PP akan ditumpahkan dan diabaikan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *