Seleb

WEB NEWS Polisi Akan Minta Klarifikasi Lolly Meizani Setelah Visum, Termasuk Nikita Mirzani

thedesignweb.co.id, Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan Nikita Mirzani menjemput putrinya Lolly Meizani di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Nikita demi mengantarkan dan memeriksa Lolly ke rumah sakit, yakni secara anumerta. 

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Nikita Mirzani dan Lolly saat ini sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit. Polisi kemudian akan meminta keterangan keduanya.

“Soal prosedur kepolisian pasti akan kami panggil. Tapi bagi NM, karena dia merasa seperti seorang ayah, dia benar-benar anaknya,” kata Nurma Devi dari Polres Jakarta Selatan kepada AKP, Kamis (19 September 2024).

“Ini sedang dalam perjalanan ke rumah sakit. Setelah itu, kami meminta keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari NM lalu dari LM,” tambah Nurma Devi.

 

Nurma mengatakan, hasil otopsi nantinya akan ditambahkan sebagai bukti. Sementara itu, polisi mendapat barang bukti berupa foto dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.  

“Oh, tentu saja. Sebagai buktinya, selain foto dan WA yang ada, ini juga bukti visum yang menjadi bukti nyata,” kata Nurma.

 

Nurma pun memastikan Lolly akan dibantu selama interogasi. Selain itu, ini tentang anak di bawah umur. 

“Iya tentu kalau bantuan kepada anak di bawah umur itu dari orang tua, kuasa hukum, psikolog, bisa dimaklumi. Seharusnya begitu, jadi kita memang harus yakin, karena mereka masih di bawah umur,” jelasnya.

 

Sementara bagi pihak yang diberitahu, lanjut Nurma, polisi juga menunjuk penyidikan terhadap yang bersangkutan. Saat ini, polisi terlebih dahulu meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada. 

“Kami telah menyusun timeline yang akurat bagi mereka yang dilaporkan. Tapi pertama-tama kami mencari keterangan dari saksi-saksi yang ada. Dari yang melihatnya, lalu dari korban,” kata Nurma Devi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *