Regional

WEB NEWS Bawasalu Garut Bentuk Timsus ‘Mata Elang’ Perang Kampanye Pilkada Garut di Medsos

thedesignweb.co.id, Garut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengerahkan tim khusus (Timsus) Mata Elang, untuk memantau kegiatan kampanye terbuka Pilkada Garut 2024, melalui jejaring sosial (medsos). .

“Bawaslu juga telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Internet melalui Keputusan Presiden Bawaslu Garut Nomor 186,” kata Koordinator Pertahanan, Pengabdian Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah.

Menurutnya, pengawasan kampanye terbuka dengan dibentuknya “tim khusus bermata elang” yang bertugas memantau kampanye terbuka di media sosial dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran periklanan yang dilakukan oleh seluruh mitra pemilu di wilayah tersebut. Garut 2024 saat pemilu terbuka. Periode periklanan.

“Kami juga membuka hotline dan perintah untuk melaporkan jika masyarakat menemukan konten yang diduga mengandung unsur dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Upaya tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilu.

“Aturan yang diperoleh antara lain praktisi atau pelaku yang melakukan kegiatan periklanan, jadwal periklanan, metode periklanan, dan materi iklan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, salah satu cara untuk memantau kampanye di Internet, khususnya di media sosial, adalah dengan mendaftarkan seluruh akun kandidat, partai politik, relawan, dan tim kampanye yang seluruhnya terdaftar di KPUD Garut.

“Kami akan mendaftarkan akun anonim yang memiliki tanda-tanda keterkaitan dengan pasangan calon, termasuk hashtag dan kata kunci yang digunakan pasangan calon setiap hari,” ujarnya.

Berbagai titik fokus pemantauan pelanggaran kampanye telah sesuai dengan ketentuan Bawalsu RI, yaitu: kelemahan pada saat beriklan, pengiklan, saat beriklan, cara beriklan dan peran serta perangkat daerah dalam pelaksanaan kampanye, dan kelemahan lainnya seperti iklan negatif. dan penyebaran penipuan.

“Pengawasan langsung, pengawasan terpadu, serta pengawasan partisipatif yang berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, ada yang pengawasan terpadu dilakukan secara langsung, ada pula yang dilakukan di dunia maya, atau melalui media, baik jaringannya adalah media,”. dikatakan.

 Tonton pilihan video ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *