WEB NEWS Begini Persiapan OJK Hadapi Pengawasan Industri Kripto dan Koperasi Open Loop
thedesignweb.co.id, Jakarta – Wakil Presiden OJK Mirza Adityaswara mengumumkan kesiapan OJK menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mengakomodasi pemisahan kekuasaan pengawasan kripto dan kolaborasi.
Mirza menjelaskan, sesuai UU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK diperintahkan menyiapkan sistem untuk mendukung rencana review regulasi mata uang kripto dan perusahaan terbuka.
Dengan penyiapan sumber daya manusia secara kuantitas dan kualitas sehingga memahami dan memahami bisnis kripto dan bisnis korporasi secara umum sebelum ditetapkan menjadi pengelola.
Upaya OJK fokus pada pengembangan keterampilan, termasuk belajar mandiri, menghadiri seminar terkait kripto, dan pertemuan terbuka.
“OJK sedang menyiapkan sistem pemeriksaan dan anggaran yang baik, sehingga diharapkan pemeriksaan ini tetap dilanjutkan dari versi sebelumnya,” kata Mirza dalam konferensi RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024).
Mirza mengatakan, berdasarkan pengalaman OJK dalam memantau perusahaan jasa keuangan, OJK selalu menekankan upaya pengembangan kualitas dan keterampilan pegawainya. Salah satunya melalui pendidikan di OJK Institute.
“Yang jelas kita punya bisnis OJK, yang sebelumnya bisnis OJK adalah penggerak utama jasa keuangan. OJK dengan niat lebih ambisius,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK tengah merekrut pegawai baru yang berpengalaman di bidang keuangan. Dalam kegiatannya, OJK telah mengurusi perekrutan pegawai. Sedangkan Program Pendidikan Calon Pegawai (PCS) Angkatan 7 mengajar selama sembilan bulan.
“Dan pada akhir tahun ini, kami akan mempekerjakan PCS yang ke-8. Jumlah karyawan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan regulasi industri kripto dan membuka tim yang berbeda-beda di pusat dan di daerah,” ujarnya.
Tidak hanya rekrutmen, OJK juga memindahkan staf administrasi dari sektor lain ke pemantauan kripto dan tim terbuka.
Penafian: Keputusan investasi apa pun adalah kebijaksanaan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sebelumnya, Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) menerbitkan roadmap pengembangan dan promosi teknologi baru di sektor keuangan, aset keuangan, dan aset kripto 2024-2028. Salah satunya dengan menangkap potensi sektor digital di Indonesia.
Direktur OJK Mahendra Siregar melihat terbukanya teknologi finansial di Indonesia. Karena penggunaannya sangat sedikit di Indonesia.
“Kalau kita bandingkan dengan pepatah gelas berisi air, saat ini 1/4 atau kurang dari teknologi baru industri keuangan di Indonesia penuh dengan air,” kata Mahendra dalam pidatonya di Jakarta, Jumat. (9/8/2024) .
“Jumlah pengembangan dan pemanfaatannya sangat besar,” imbuhnya.
Meski begitu, ia juga mencatat masih banyak permasalahan yang tidak mudah dalam pengembangan aset mata uang digital yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan peraturan dan regulator untuk membatasi metode kerja yang efektif di bidang ini.
“Tapi intinya karena ini bukan sekedar hal praktis, kita harus pastikan bisa benar-benar dimanfaatkan. Semua kekuatan besar ini akan mentransformasikan sebuah platform teknologi yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya. .
Diketahui, baru sekitar 1 tahun OJK memiliki unit pengawasan sektor keuangan industri teknologi (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Harapannya, hal ini dapat mencegah berkembangnya praktik aset kripto dan mata uang digital lainnya.
“Kami tidak memungkiri permasalahan dan permasalahan tersebut, namun tentunya permasalahan tersebut dapat dikurangi semaksimal mungkin melalui kerja sama dan sinergitas internal OJK seperti yang telah kita lakukan selama ini.” ucap Mahendra.
Bersamaan dengan itu, Direktur Divisi Keuangan Pengawasan Inovasi Teknologi (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyiapkan regulasi untuk mendukung pengembangan aset keuangan dan aset kripto.
“Kebijakan dan rencana yang progresif dan adaptif tersebut akhirnya kami tetapkan dalam roadmap pengembangan dan promosi ITSK, aset digital, dan aset kripto periode 2024-2028,” kata Hasan.
“Untuk langkah pertama ini, kami bermaksud merayakan masa depan keuangan dan meletakkan dasar untuk pertimbangan yang cermat dan bijaksana,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengembangan dan upaya yang akan dilakukan sektor IAKD setidaknya selama lima tahun ke depan akan fokus pada empat pilar.
Pilar pertama adalah regulasi dan pembangunan, pilar kedua adalah pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga adalah perizinan dan informasi, dan pilar keempat adalah pengembangan inovasi.
Implementasi keempat pilar tersebut telah kami tetapkan dalam sembilan rencana strategis dan rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam tiga kegiatan yang sedang berjalan pada periode 2024-2028, jelasnya.
Implementasi peta jalan ini dibagi menjadi tiga tahap utama, yaitu.
Fase 1: Penguatan Sektor Keamanan dan Pemerintahan dari tahun 2024 hingga 2025;
Segmen 2: Perkembangan dan perluasan pesat akan berlanjut dari tahun 2026 hingga 2027; A
Fase 3: Ekspansi dan pertumbuhan berkelanjutan dari tahun 2027 hingga 2028, untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan.