THE NEWS Demo Kejati Sulsel, Mahasiswa Pertanyakan Status Dugaan Korupsi Eks Legislator Sulsel Ini
thedesignweb.co.id, Makassar Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa anti mafia berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis (17/10/2024).
Puluhan pelajar protes meminta Kejati Sulsel memperjelas status tiga tersangka dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Nasional wilayah Kabupaten Wajo Sulsel tahun anggaran 2011.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut ditetapkan tiga tersangka yang masing-masing mantan anggota parlemen Sulawesi Selatan berinisial SA yang diketahui pemilik CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan Umum, AR dan Public Procurement Officer (PPC), PA.
“Kasusnya dihentikan atau tidak? Kalau iya, apa dasar penghentiannya dan di mana bukti SP3-nya,” kata Jenderal Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Mafia Cimeng dalam sambutannya.
“Kalau tidak dihentikan kenapa sampai saat ini belum terselesaikan,” lanjut Cimeng dalam sambutannya.
Tak hanya terkait kasus dugaan korupsi proyek lab bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Cimeng selaku koordinator acara juga meminta Kejati Sulsel segera memulai proses hukum terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Sidrap. Statuta Kabupaten DPRD. manajemen yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan di Sidrap, namun prosedur penanganan kasus tersebut sepertinya sudah selesai.
“Kami meminta Kejati Sulsel mengambil alih proses hukum kasus ini karena terkesan Inspektorat dan Kejaksaan Sidrap tertutup dalam menanganinya,” kata Cimeng.
Selain Koalisi Mahasiswa Anti Mafia, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BEM FH UMI) Makassar juga menunjukkan contoh serupa.
Dalam pemaparannya ke Kejati Sulsel, BEM FH UMI juga meminta dan meminta kejelasan dan keteguhan Kejati Sulsel atas kesimpulan penyidikan atau SP3 terkait dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Wajo. Dinas Pendidikan Kabupaten yang sebelumnya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing mantan anggota parlemen Sulsel berinisial SA, yang juga tampak sebagai pemilik CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan Umum, inisial AR dan Pejabat Pengadaan (PPK), inisial PA.
Selain itu, Kejati Sulsel juga dimintai keterangan dan dimintai komentarnya atas temuan Inspektorat Sidrap dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dasar Pimpinan DPRD Sidrap yang saat ini tidak menunjukkan perkembangan di Kejari Sidrap. .
“Dari dua perkara ini kami menuntut kepastian hukum, karena asas kepastian hukum adalah supremasi hukum yang mengutamakan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas, dan keadilan dalam setiap kebijakan pemerintah,” kata Direktur Jenderal Kampanye BEM FH UMI Makassar, Suaib di pidatonya.
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Sulsel Soetarmi saat ditemui massa, membenarkan bahwa Kejaksaan Sulsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa laboratorium bahasa. di Waj. Dinas Pendidikan Kabupaten Tahun Anggaran 2011.
Namun dia mengatakan kliennya perlu waktu untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut oleh penyidik yang menanganinya.
Nanti saya akan tanyakan langsung kepada penyidik apakah kasus ini masih berjalan atau dihentikan, kata Soetarmi menanggapi massa aksi yang mempertanyakan kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Lab Bahasa Pendidikan Kabupaten Wajo. Pelayanan (Disdik Wajo).
Diakuinya, surat permintaan aksi massa tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Sulsel untuk ditanggapi oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Sulsel.
“Karena kasus ini sudah lama ada dan kami baru ditugaskan di Kejati Sulsel pada tahun 2021. Nanti atas izin pengurus, tanggapan penyidik akan kami teruskan ke koalisi mahasiswa,” kata Soetari. protes tersebut. orang banyak.
Kejati Sulsel baru-baru ini menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengajaran laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.
Ketiga tersangka memiliki resume perusahaan. Istana Ilmu, inisial SA, Ketua Panitia Pengadaan Umum, inisial AR, dan Pejabat Penyelenggara (PPK), inisial PA, diduga terlibat dalam penggelapan uang negara dari proyek Rp 1,1 miliar yang bersumber dari dana daerah untuk pembagian pendapatan dan belanja Kabupaten Wajo. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Diketahui, proyek bernilai miliaran dolar ini dikerjakan oleh perusahaan CV. Palace of Science milik SA yang merupakan eks legislatif Sulawesi Selatan.
SA selaku pemilik CV menyediakan alat pendidikan berupa komputer dan software untuk laboratorium bahasa di beberapa sekolah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dalam proses pengusutan kasus tersebut, Unit Reserse Khusus Kejati Sulsel menduga barang tersebut tidak memenuhi spesifikasi, dan ada pula dugaan kuat adanya kenaikkan harga barang.
Namun belakangan beredar kabar bahwa Unit Penyidik Kejaksaan Sulawesi Selatan atau SP3 diam-diam menghentikan penyidikan kasus tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas kepada publik.
Tonton video pilihan di bawah ini: