WEB NEWS Daftar Cuti Bersama 2025, Ada 4 Hari di Libur Lebaran Idul Fitri
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur kelompok pada tahun 2025. Rinciannya, pada tahun 2025 terdapat 17 hari libur nasional, 10 hari libur kelompok, 27 hari libur nasional, dan libur ganda.
“Hari ini telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk memutuskan kelanjutan penandatanganan 3 SKB menteri tentang Perjanjian Hari Libur dan Konferensi 2025 pada 14 Oktober 2024,” kata Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Jakarta, Senin. 14/10/2024).
Muhadjir mengatakan, keputusan ini merupakan simbol kerja masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta. Lebih lanjut, keputusan tersebut menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menjalankan program kerja hingga tahun 2025.
“Keputusan SKB 2025 ini terkait dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur,” ujarnya.
Tiga keputusan menteri terkait hari libur nasional dan jaminan sosial tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama Yakut Cholil Koumas; Dan PLT. Menteri Hak Asasi Manusia Airlanga Hartarto dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Afriansyah Noor.
Berikut libur bersama tahun 2025 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perkreditan Negara (SKB) Menteri Agama (MENG), Menteri Hak Asasi Manusia (MENAKR), dan Menteri Pendayagunaan Peralatan dan Penyesuaian Pemerintah. Biro (PANRB). Hari libur. Dan keputusan persetujuan bersama diambil hari ini. Pendaftaran Hari Raya Suci 2025 Selasa 28 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzhili Jumat 28 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Shakha 1947) Rabu 2 April 2025 : Kamis Idul Fitri 1446 Hijriah, 3 April -April 202 Idul Fitri 1446 Hijriah Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriyya Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriyya Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2596 BE Jum’at, 30 Mei 2025 Senin 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah Jumat 26 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus
Tahun Baru 2025 M tanggal 1 Januari 2025 Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W tanggal 27 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili tanggal 29 Januari 2025 Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Shakha 1947) tanggal 29 Maret 2025 Idul Fitri 144 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tanggal 1 April 2025 Wafatnya Yesus Kristus tanggal 18 April 2025 Kebangkitan Kristus (Paskah) tanggal 20 April 2025 Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2025 Hari Raya Waisak tanggal 1 Mei 2025 2569 BE tanggal 12 Mei 2025 Wafatnya Kristus tanggal 29 Mei 2025 Kelahiran Panchashila pada 1 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah 6 Juni 2025 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah 27 Juni 2025 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2025 Nabi Muhammad S.A. hari ulang tahun Yesus. Kristus (Natal) 25 Desember 2025
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hari libur nasional dan hari libur kelompok pada tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Penetapan hari libur nasional dan hari libur kelompok terdapat dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (MENG), Menteri Hak Asasi Manusia (MENAKR), dan Menteri Pendayagunaan Pemerintahan dan Reformasi Kepegawaian (MENAPAN RB) no. 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan hari libur sosial tahun 2025.
Diputuskan total hari libur nasional dan hari libur pada tahun 2025 adalah 27 hari. Ada 17 hari libur nasional dan 10 hari libur.
Terkait aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberhentian pegawai ASN merupakan hak prerogratif Presiden.
Ketentuan cuti ganda tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (CAPERS) sebagai pemegang kewenangan tertinggi di bidang kebijakan, pengembangan profesi, dan manajemen ASN.
Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri PANRB dapat dijadikan acuan bagi instansi tertentu dalam merencanakan kegiatan dan masyarakat dalam merencanakan pekerjaannya pada tahun 2025, ”ujarnya dalam sebuah pernyataan. Dijelaskan dalam siaran persnya, Selasa (15/10/2024).
Oleh karena itu, PNS sebaiknya menunggu keputusan yang diambil oleh Presiden baru terpilih Prabowo Subianto. Merujuk pada aturan cuti bersama dan ASN sebelumnya, hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.
Terkait hari libur nasional dalam rangka Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024, Anas mengatakan hal itu juga akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Perpress).
“Terkait hari libur dalam rangka Pilkada Saheb 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden dan akan dilaksanakan berdasarkan perintah presiden,” ujarnya.