Berita

Suami Janjikan Upah Istri Rp 2 Juta Untuk Selundupkan Narkoba ke Lapas Salemba

thedesignweb.co.id, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus percobaan penyelundupan narkoba di Lapas Selamba, Jakarta Pusat. Dua pasangan suami-istri ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Fulda Metro Jaya Kompol Ada Ari Siam Inderdi menjelaskan, pasangan suami istri F dan N dijanjikan hadiah Rp 2 juta jika menyelundupkan sabu dan ekstasi ke dalam lapas, yang diungkapkan N saat melakukan penyelundupan. uji coba.

“Kami dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta dikirimkan ke rekening N,” kata Ada Ari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2024).

Ada Ari mengatakan, P pun tak menampik, suami NP kini tengah menjalani hukuman di Lapas Selamba. P. untuk diperiksa polisi sebagai saksi.

V. kepada polisi mengaku menyuruh istrinya N. menerima paket berisi sabu dan ekstasi lalu menyelundupkannya ke Lapas Selamba. F mendapat gaji sebesar Rp 2 juta.

“F membenarkan dirinya yang menyuruh istrinya menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Lapas Salamba,” ujarnya.

Ada Ari mengatakan, jumlah yang dikirimkan melalui rekening tersebut adalah N. “M menerima transfer sebesar Rp 1.500.000 dalam 2 kali transfer,” ujarnya.

 

 

Ada Ari menjelaskan, N ditangkap polisi pada Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 14.06 WIB saat dalam perjalanan menjenguk suaminya F di Lapas Salamba.

Saat itu, petugas memeriksa N. N tampak gugup dan curiga sehingga menimbulkan kecurigaan petugas keamanan penjara. Hasilnya, ditemukan paket obat yang disembunyikan di organ penting.

“Paket obat tersebut dibungkus dengan alumunium foil yang ditutup dengan selotip hitam kemudian disimpan di lubang vaginanya sesuai petunjuk suaminya,” ujarnya.

Kini, barang bukti sabu dan ekstasi telah disita Polsek Sempaka Putih untuk dimintai keterangan tersangka lainnya.

Kasus percobaan penyelundupan narkoba sedang diselidiki di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salamba. Polisi kini menyelidiki pemasok dan jaringannya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Humas Fulda Metro Jaya, Paul Ade Ari Siam Inderdi. Menurut dia, N (35) dan suaminya F beserta barang bukti dibawa ke Polsek Chempa Potih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Siapa pun yang terlibat nanti akan diperiksa, itu yang pasti. Benda-benda itu sebenarnya bukan di TKP atau di Lapas Salamba,” kata Ada Ari kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Menurut dia, ada kemungkinan ada faktor lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba tersebut. Itu akan diselidiki, katanya.

“Tidak hanya di situ saja. Siapa yang membawa, siapa yang mengantarkan, siapa yang memesan, dan sebagainya akan didalami lebih lanjut,” jelas Ada Ari.

Dalam kasus ini, lanjutnya, barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu butir ekstasi isi 6 bungkus dan satu bungkus sabu seberat 4,95 gram.

Ada Ari memuji petugas keamanan Lapas Salamba atas upaya dan kerja sama yang luar biasa dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.

“Setelah mendapat informasi dari Polsek Champa Potih, tim Polsek Champa Potih langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan pengembangan di TKP. Saat ini rekan-rekan masih mengembangkan kasus tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapus) di Jalan Persetakan Negara, Sempaka Putia, Jakarta Pusat.

Untungnya, otoritas penjara menggagalkan operasi penyelundupan tersebut. Sedikitnya 4,95 gram sabu dan enam butir ekstasi disita. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 13.17.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *