8 Emiten Tak Wajib Publikasikan Laporan Keuangan, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan emiten, termasuk emiten dan emiten, akan dikecualikan dari persyaratan pelaporan dan pengarsipan.
Usaha-usaha tersebut terselamatkan dari kebangkrutan berdasarkan putusan pengadilan, sehingga keputusan ini diambil karena undang-undang telah menjadi final.
Perusahaan atau emiten yang termasuk di sini adalah: PT Hanson International Tbk PT Grand Kartech Tbk PT Surabaya Agung Industri Pulp & Paper Tbk PT Cottonindo Ariesta Tbk PT Steadfast Marine Tbk PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk PT Prima Alloy Steel Tbk Universal.
Keputusan ini berdasarkan keputusan Direksi OJK Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Definisi Emiten dan Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pelaporan.
Novita Indrianingrum, Kepala Badan Pengawas Emiten dan Perusahaan Saham Gabungan OJK, menjelaskan pengecualian kewajiban pelaporan dan pemberitahuan ini berlaku mulai 3 September 2024 hingga keputusan OJK dicabut.
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan kewenangan Departemen Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 6 Keputusan 29/POJK tanggal 29 April 2015, tentang emiten dan perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pemberitahuan, dan diterbitkan untuk tujuan informasi publik untuk dirilis.” Pernyataannya itu disampaikan Novita pada Rabu (11/9/2024).
Khususnya, emiten atau perusahaan publik yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.
Ketentuan yang ditentukan adalah sebagai berikut.
Itu. Seluruh izin usaha yang diperoleh dari instansi terkait tidak sah;
B. Mengajukan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
C. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) dari 6 (enam) syarat berikut harus dipenuhi: Tidak berfungsi penuh sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir; Pembatasan kegiatan usaha organisasi yang berwenang sehingga mengganggu kelangsungan usaha paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir; memperoleh hak untuk membekukan segala kegiatan usaha; Departemen Jasa Keuangan tidak boleh melakukan korespondensi dengan Emiten dan perusahaan publik sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada anggota dewan, anggota dewan, atau pemegang saham utama yang terlibat; Penghapusan pencatatan efek Emiten atau perusahaan publik juga mulai berlaku.