WNA Singapura Bebas Visa Masuk Indonesia Lewat 8 Pelabuhan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Warga negara Singapura atau penduduk tetap (PR) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa melalui delapan pelabuhan di Kepulauan Riau. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pariwisata.
Sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen) Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian Bagi Pengunjung Bebas Visa, No. IMI-940.GR.01.01, bebas visa masuk ke Indonesia bagi pemegang penduduk tetap di Singapura berlaku bagi pemegang penduduk tetap di Singapura, keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-1.GR.01.07, tentang daftar tempat pemeriksaan imigrasi tertentu bagi orang yang dikecualikan dari visa kunjungan ke memasuki wilayah Indonesia.
Guntur Sakti, Direktur Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikutip Antara, Selasa (10 Agustus 2024).
Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur Bagian Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah menerbitkan SE Tinjauan Keimigrasian kepada mereka yang dibebaskan dari visa kunjungan dan mempunyai penduduk tetap di Singapura, kata Guntur di Tanjungpinang. pada hari Selasa minggu ini.
Guntur mengatakan SE tersebut merupakan pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi pemegang izin tinggal tertentu di Singapura. Dalam SE ini ditegaskan bahwa pemegang PR Singapura mendapat manfaat dari akses bebas visa ke Indonesia.
Namun fasilitas tersebut hanya berlaku apabila masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui delapan pelabuhan laut di wilayah Kepri yang memiliki kontrol imigrasi yaitu Terminal Feri Nongsa Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Pulau Bintan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Guntur juga mengatakan, kriteria WNA berstatus permanent residen di Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas akses bebas visa ini antara lain berstatus permanent residen di Singapura, memegang Singapore National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, dan bukan berasal dari negara tersebut. memerlukan visa.
“Pemegang penduduk tetap Singapura yang memenuhi kriteria tersebut akan diberikan izin tinggal kunjungan selama empat hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau dipindahtangankan,” ujarnya.
Guntur berharap kebijakan bebas visa ini dapat memberikan dampak positif bagi Kepri, seperti meningkatkan jumlah wisatawan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat status Kepri sebagai destinasi wisata perbatasan.
Lebih lanjut, ia juga berharap kepada Direktur Divisi Imigrasi Kanwil Kepri serta para kepala kantor imigrasi di Batam, Bintan, Tanjong Balai Karimun, dan Tanjong Pinang dapat mensosialisasikan dan menggalakkan pembebasan tersebut. mengunjungi pemegang PR Singapura dan pemangku kepentingan terkait.
Guntur mengatakan, Dinas Pariwisata Kepri siap bersinergi mensukseskan kebijakan tersebut dan menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin berdaya saing. Guntur mengatakan: “Saya berharap kebijakan ini dapat membawa suasana baru bagi industri pariwisata di Kepulauan Riau.”
Sebelumnya, banyak orang bertanya-tanya apakah pemegang visa bisnis (B-1) dan turis (B-2) AS bisa melamar pekerjaan dan menghadiri proses wawancara.
USCIS mengatakan dalam tweet bahwa jawabannya adalah ya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh para kandidat.
“Banyak yang bertanya bolehkah mencari pekerjaan baru selama berstatus B-1 atau B-2. Jawabannya iya. Mencari pekerjaan dan melakukan wawancara merupakan kegiatan yang diperbolehkan bagi pemegang B-1 atau B-2,” kata AS. Jumat (24 Maret 2023) Live Mint mengutip serangkaian tweet dari Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
Ada banyak hal yang harus diperhatikan setiap orang. Yang terpenting, status visa B-1 dan B-2 Anda harus berubah sebelum memulai pekerjaan baru.
USCIS juga mencatat adanya kebingungan yang meluas mengenai kondisi yang menyebabkan pekerja non-imigran diberhentikan dari tempat kerja mereka. Jika hal ini terjadi, individu tersebut merasa tidak punya pilihan selain meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari.
Faktanya, orang-orang ini memiliki beberapa pilihan ketika hal ini terjadi, kata USCIS.
Ketika pekerja non-imigran diberhentikan, baik secara sukarela atau tidak, mereka biasanya dapat memilih salah satu opsi berikut dan, jika memenuhi syarat, tetap tinggal secara sah di A.S.: Meminta perubahan status non-imigran Meminta penyesuaian status Meminta “keadaan luar biasa” Izin kerja dokumen dapat menjadi penerima permintaan perubahan lokasi kerja
USCIS menambahkan bahwa jika pekerja tidak mengambil tindakan dalam masa tenggang, individu dan tanggungan mereka akan diminta untuk meninggalkan Amerika Serikat dalam waktu 60 hari atau setelah masa tinggal mereka berakhir.
Sementara itu, USCIS mengatakan petisi dan permintaan perubahan dari status B-1 atau B-2 ke status pekerjaan tetap harus disetujui dan status baru tersebut harus sah sebelum memulai pekerjaan baru.
Jika permohonan perubahan status ditolak, atau permohonan pekerjaan baru diajukan ke konsulat atau pemberitahuan imigrasi, individu tersebut harus meninggalkan Amerika Serikat dan ditempatkan dalam klasifikasi yang memenuhi syarat pekerjaan sebelum memulai pekerjaan baru.