WEB NEWS Sejarah Hari Tani Nasional, Diperingati Setiap 24 September
thedesignweb.co.id, Bandung – Hari Tani Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 24 September di Indonesia. Peringatan ini merupakan hari penting untuk memahami betapa pentingnya peran petani dalam suatu negara.
Ingatlah bahwa petani adalah pihak yang paling berkontribusi dalam memastikan ketahanan pangan tetap aman dan bergizi. Selain itu, manusia memperoleh energi dari konsumsi makanan yang sebagian besar berasal dari hasil pertanian.
Peringatan ini digelar pasca lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Sejak saat itu, menjadi pilar penting land reform di Indonesia.
Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hari Pertanian Nasional merupakan peringatan atau perayaan yang mengenang perjuangan kelompok tani untuk melepaskan diri dari kemiskinan.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Petani merupakan sosok penting bagi negara karena berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lahirnya Hari Tani Nasional juga merupakan sebuah perjalanan panjang hingga akhirnya menjadi perayaan tahunan yang dirayakan oleh masyarakat. Di bawah ini adalah kisah memperingati Hari Tani Nasional.
Menurut beberapa sumber, Hari Tani Nasional memiliki sejarah yang panjang karena berkaitan dengan perjuangan masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan dalam kepemilikan tanah.
Sebab pada masa kolonial, sistem pertanian dan kepemilikan tanah tidak seimbang karena mayoritas tanah dikuasai oleh korporasi dan pemilik tanah asing. Sehingga keadaan ini menunjukkan ketidakadilan bahkan kemiskinan yang dialami petani kecil.
Kemudian, setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mencoba mengatasi kesenjangan agraria melalui reformasi. Kemudian, salah satu upaya atau solusi yang dilakukan pemerintah adalah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Melalui undang-undang ini menjadi solusi yang berkontribusi terhadap pemerataan lahan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta menghilangkan praktik feodal yang merugikan petani kecil.
Disahkannya undang-undang ini sekaligus menandai dimulainya peringatan Hari Tani Nasional. Apalagi undang-undang tersebut memiliki proses pengembangan yang panjang hingga 12 tahun.
Kebijakan terkait pertanian nampaknya telah dirumuskan sejak tahun 1948 dengan terbentuknya beberapa komite untuk merumuskan kebijakan tersebut. Diantaranya Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Agraria Negara (1956), Rencana Soenarjo (1958) dan Rencana Sadjarwo (1960).
Melalui proyek tersebut akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk Gotong Royong (DPR-GR) yang saat itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin dan berhasil menghasilkan UUPA.
Sejak saat itu, UUPA menjadi penting bagi Indonesia, khususnya dalam menjalankan amanah yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Tanah dan kekayaan alam yang dikandungnya dikuasai dan dipergunakan oleh negara. demi kemakmuran yang lebih besar di planet ini. rakyat.”
Sebagai informasi, UUPA merupakan kebijakan pengganti hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang lebih sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia.
UUPA juga melindungi hak kepemilikan tanah dan membatasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh perorangan atau korporasi. Meskipun proyek ini terbilang maju, namun sejauh ini banyak kendala yang dihadapi, termasuk konflik agraria dan konflik lainnya.
Petani mempunyai peran yang sangat penting, terutama di negara-negara yang bergantung pada angka tersebut. Berikut beberapa alasan yang menjadikan kehadiran petani penting dalam kehidupan:
1. Produsen utama produk pangan
Peran petani yang paling penting adalah kehadirannya sebagai produsen pangan. Mereka menyediakan bahan makanan pokok yang dibutuhkan semua lapisan masyarakat.
Ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas merupakan indikator penting untuk mencapai ketahanan pangan nasional.
2. Petugas keamanan pangan
Petani berperan aktif dalam menjaga ketahanan pangan negara karena dengan terus berproduksi, mereka menjamin stabilitas pasokan pangan meski menghadapi perubahan iklim atau bencana alam.
Ketahanan pangan yang kuat akan melindungi negara dari krisis pangan dan menjaga stabilitas sosial ekonomi.
3. Melindungi lingkungan
Pertanian yang dikelola dengan baik dapat membantu melindungi lingkungan karena petani yang menerapkan pertanian berkelanjutan seperti pertanian organik atau agroforestri membantu menjaga kualitas tanah, air, dan udara.
Selain itu juga berperan dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan melestarikan varietas tanaman lokal.