Regional

Polemik Pemecatan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Buka Suara

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga angkat bicara soal pemecatan Irjen Rudi Soik. Menurut Daniel, banyaknya pelanggaran yang dilakukan Rudy dan berat membuat dirinya didiskualifikasi sebagai anggota Polri.

Daniel mengatakan, rapat Komisi Etik Polri merupakan sidang yang menyoroti aspek etika profesi seorang polisi. Hakim Dewan Etik terdiri dari pejabat senior.

“Pastikan untuk menyoroti semua aspek, pengalaman kinerja, sikap, perilaku, pelanggaran etika pribadi, etika pemerintah, etika organisasi, serta etika berhubungan dengan masyarakat,” kata Daniel.

Menurut Daniel, tidak mudah memecat atau memberhentikan anggota Polri yang tidak bermartabat.

Tapi kalau ada yang dipecat dalam pemeriksaan Komisi Etik Polri, maka etika dan profesi polisi tidak dihargai lagi, kata Daniel.

Pada Jumat (11/10/2024) Ipda Rudy Soike dipecat dalam rapat Komisi Etik Polri yang digelar di Polda NTT. Sidang dipimpin Komisaris Utama Robert Antony Sormin didampingi Wakil Komisaris Besar Ian Christian Ratu dan Komisaris Nicodemus Ndolo.

Rudy disebut melanggar Kode Etik Polri dengan cara tidak etis saat mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar injeksi (BBM). Mereka memasang garis polisi di tempat milik Ahmed Anshar dan Alghazali Munander di Kupang.

 Lihat video unggulan ini:

Sebelum mengkaji kode etik, Rudy menghadapi beberapa tantangan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandi mengatakan Rudy menyerang sebuah tempat hiburan.

“Kami punya buktinya dan dia (Rudy Soik) mengakui adanya video itu dalam sidang disiplin,” kata Ariasandi.

Ada empat orang di ruang karaoke. Mereka adalah Rudy, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Yohannes Suhardi, dua anggota polisi yang bertugas di Polda NTT, Ipda Luciana Lado, dan Brigadir Polisi Jean Ee Reyke.

Menurut Ariasandi, berdasarkan bukti video dan pengakuannya, Rudy ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari dan diberhentikan sementara dari jabatannya di Polda NTT selama 3 tahun. Rudy kemudian mengajukan banding, namun ditolak dan ditambah lagi penurunan pangkat selama 5 tahun.

Sementara terkait keputusan pengadilan etik yang memecat Rudy, Ariasandi mengatakan Rudy memasang garis polisi di lokasi yang tidak ditemukan bukti bahan bakar pilihannya. Pemilik barang bukti juga menolak membayar polisi.

“Kami punya buktinya dan pada sidang disiplin dia mengakui keberadaan rekaman itu,” jelasnya.

Selain dua kasus tersebut di atas, Rudy juga banyak dijerat kasus lain seperti pencemaran nama baik pimpinan, pajak ilegal, penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik Polri, hingga meninggalkan jabatannya di luar wilayah hukum Polda NTT. Dia diperbolehkan bolos kerja selama tiga hari berturut-turut.

Arya mengatakan, semua itu ada batasannya.

Ia menambahkan, jika terjadi tiga kali pelanggaran disiplin dalam setahun, maka seorang anggota Polri bisa dirujuk ke Komisi Etik hingga berujung pada pemecatan. Dalam persidangan, Rudy dinilai terlibat dan tidak kooperatif. Usai membacakan putusan NITI Aayog, Rudy keluar ruang sidang.

Rudy menilai, segala tudingan terhadap dirinya tak lepas dari penyidikan yang dilakukannya terkait mafia BBM subsidi di NTT. Beberapa pihak terlibat dalam mafia tersebut, termasuk anggota Polri yang bertugas di Polda NTT.

Sebuah jaringan ada pada beberapa tingkatan. Ada masyarakat yang banyak mendapat barcode dari pejabat pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi. Ini disebut tim pengumpulan. Bahan bakar yang dimaksud kemudian dibawa ke gudang yang dikuasai beberapa orang.

Selain itu, bahan bakar bersubsidi dijual ke industri dan berbagai proyek infrastruktur. Faktanya, bahan bakar bersubsidi tersebut diselundupkan ke negara tetangga, Timor Timur. “Selama pendistribusian, barang ilegal tersebut dijaga petugas kepolisian,” kata Rudy.

Berdasarkan informasi lapangan tersebut, diperoleh surat perintah penyidikan terhadap Rudy pada 15 Juni 2024. Hari itu juga, tim menangkap salah satu pelaku pengumpul bernama Ahmed di kawasan Alak Kota Kupang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap petugas polisi diberikan jaminan Rp 30 juta.

Rudy mengungkapkan, Polda NTT dan anggota polisi yang bertugas di Unit Kriminal Khusus Divisi Sabhara Polda NTT juga ikut terlibat. Ada pula Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah NTT.

‘Mafia BBM ada dimana-mana. Mereka punya jaringan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *