Eksaminasi Perkara Mardani Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pakar hukum sedang mengusut atau menguji putusan hakim terkait kasus korupsi mantan direktur Tanah Bombo Mardani Maming.
Pakar hukum penyidik menyoroti keputusan bupati mewakili PT BKPL di hadapan PT PCN untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 296 Tahun 2011. Mereka menilai peraturan tersebut tidak melanggar hukum.
Pakar hukum memeriksa pembukuan tersebut di tengah proses peninjauan kembali (PK) Pengadilan Tinggi (MA) terhadap Mardani Maming.
Ketua Umum Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) Bojamin Saiman menegaskan, pemeriksaan ahli hukum terhadap kasus Mardani H. Maming tidak mengikat sehingga menjaga independensi hakim dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.
“Versi saya jelas sekali, Mardani Maming tidak punya alasan menerima PK. “Ujiannya tidak mengikat, hanya surat cinta, bisa diterima atau ditolak, hakim independen tidak dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin, Senin (7/10).
Boyamin menilai penyidikan yang dilakukan ahli hukum hanya bersifat dinamis. Boyamin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ahli hukum memiliki muatan yang sama dengan saksi cepat dalam persidangan korupsi Mann.
“Saya melihat ujian itu sebagai tindakan yang sah. Sebaliknya, Mardani Maming menghadirkan saksi ahli yang meringankan dalam persidangan yang bersifat pemeriksaan silang, tambahnya. Bahkan, hakim membuangnya dan Mardani Maming didakwa melakukan korupsi.
Boyamin juga menuturkan, putusan hakim dalam persidangan korupsi Banjarmasin, tingkat banding, dan tingkat korupsi memvonis Mardan H. Maming bersalah karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Boyamin meminta semua pihak, termasuk ahli hukum yang melakukan penyidikan, mematuhi keputusan tersebut.
“Sebenarnya hakim pengadilan negeri, hakim banding dan hakim pailit sudah memutuskan bersalah, jadi kami hormati itu semua,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonisnya 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, tambahan kurungan 4 bulan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar. Mardani didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 RI.
Mardani Tanah Bumbu yang sebelumnya menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pengusaha Muda Indonesia didakwa menerima hadiah atau reward senilai total Rp 118 miliar selama menjabat sebagai direktur.
Pengecualian ini terkait dengan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang menyetujui pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Marjan Maming tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Majelis Hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara. Tetap tidak diterima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustin Pornomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, Majelis Mahkamah Agung memvonis Mardani Maming 4 tahun penjara atas subsider senilai 110.604.371.752 rupiah (RMB 110,6 miliar).
Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Sumber : Titin Supriatin / Merdeka.com