Berita

Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kemenag Berikan Pelindungan bagi 165 Ribu GTK Madrasah

LIPUTAN6.com, peringatan Hari Guru Nasional Jakarta pada tahun 2024 adalah waktu khusus untuk lebih dari 165.000 guru dan staf pendidikan (GTK). Guru, yang sering disebut sebagai karakter yang tidak disengaja, sekarang dapat melakukan tugas mereka dengan lebih damai, berkat perlindungan keamanan negara oleh negara.

Hadiah khusus ini adalah bentuk kewajiban bagi Kementerian Agama Republik Indonesia, bersama dengan pekerjaan BPJS untuk mendukung Presiden Prabovo substansial dari Asta dikutip, terutama untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan berkualitas.

Jumat (29/11), yang berlangsung pada saat hari pengajaran, Menteri Agama Indonesia Nasarudin, menyatakan keseriusannya dengan meningkatkan sumur guru Madras, yang sering dilupakan. Menteri Agama berharap bahwa meningkatkan kesejahteraan dapat berbanding lurus dengan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam perjanjian tersebut, Menteri Agama Nasarudin, dengan Direktur Pelaksana BPJS, Anggoro Eco Cahio juga mengkompensasi 3 ahli waris Madrasa GTK, yang meninggal. Semua orang menggunakan jaminan kematian Rp.42 juta.

“Kami ingin memastikan bahwa guru dan staf pendidikan Madras akan dilindungi dari jaminan sosial. Meskipun tidak semua, tetapi dengan impuls pada hari guru, akan ada semakin banyak yang dilindungi dan guru akan melihat bahwa mereka juga memiliki risiko.” Kata Anggoro.

Dia mencatat bahwa pada November 2024 ada 388 ribu GTK, yang dilindungi oleh pekerjaan BPJS. Angka ini hanya mencakup 60 persen GTK GTK dari Madras di Indonesia saja.

Di sisi lain, manfaat keseluruhan dari asuransi kecelakaan kerja dan asuransi mati, yang diberikan kepada para guru Madras, secara nasional terdaftar oleh RP. 10,67 miliar. Ini dapat dijelaskan bahwa risikonya nyata dan negara disajikan untuk memberikan perlindungan.

Kecemasan berharap bahwa Kementerian Agama akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempercepat perlindungan yang luas bagi semua guru dan guru di Kementerian Agama.

“Dukungan diperlukan dalam bentuk politik dan peraturan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para guru di Indonesia, sehingga mereka dapat melanjutkan obor yang memberi cahaya bagi semua generasi negara,” pungkas Anggoro.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *