Berita

Ada Modus Penipuan Baru, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Waspada

LIPUTAN6.com, Departemen Pajak Umum Jakarta (DGT) menemukan metode baru atas nama pekerja DGT. Situasi ini dilaksanakan oleh mereka yang berpura -pura menjadi karyawan DGT dan kemudian berkomunikasi dengan pembayar pajak.

Orang kontak dibuat dengan mengirim pesan e -mail dan online. Informasi yang diberikan berisi faktur pajak atas nama wajib pajak.

Para pembayar pajak sering menuntut penyelesaian keterlambatan mereka dengan mengirimkan sejumlah uang kepada orang kontak palsu.

DWI melangkah dalam hal ini mendesak DGT Consulting, Direktur Layanan dan Hubungan untuk mengetahui situasi penipuan baru ini.

DWI mengatakan dalam pernyataan tertulis yang disesuaikan mulai Selasa (15 Oktober 2024).

Dewi menjelaskan bahwa faktur pajak dibuat dari akun Kementerian Keuangan Mandiri Teller Pier (ATM), Perbankan Online, EDC atau Mobile Banking atau Bank atau Bank.

Dewey mengatakan bahwa ada metode penipuan lain melalui pesan melalui pesan melalui pesan yang dikembangkan di masyarakat. Ini berisi direktur resmi dan file pengiriman dengan ekstensi APK melalui whatsapp atau wajib pajak.

“Masyarakat selalu diharapkan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan,” kata Dewey.

Menurut Dewi, orang -orang yang menemukan pesan atas nama departemen pajak dapat menghubungi saluran pengaduan DGT melalui Pajak Kring 1500200, Faks (021) 5251245.

“Atau kirim email ke pilihan @pajak.go.id, twitterkring_pajak, keluhan,” kata Dewey.

Publik dapat melakukan hal berikut jika mereka menerima pesan atau informasi dalam nama DGT:

1. Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di situs web DGT resmi menurut Kantor Pajak KPP (KPP). Tautan ke semua KPP terlihat dari vero.go.id/unit-kaja.

2. Jika domainnya bukan @ass.go.id, dapat dipastikan bahwa email tersebut bukan departemen.

3. Jika Anda menerima pesan yang diunduh oleh file dengan ekstensi APK dan DGT atas nama DGT. DGT tidak mengirim file dengan ekstensi APK.

4. DGT tidak mengirim tautan situs web selain dari akhir pajak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *