Bisnis

Penerimaan Pajak selama 2024 Capai Rp1.932,4 Triliun

LIPUTAN6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pendapatan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, meningkat 3,5 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya (tahun demi tahun/yoy). Masalah pendapatan pajak ini ditransmisikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pada konferensi pers APBN kami di Jacarta, Senin (6/1).

Sebagian besar pendapatan pajak pada tahun 2024 berasal dari pajak penghasilan non -petroleum dan gas (PPH), yang mencapai Rp997,6 triliun atau tumbuh 0,5 % per tahun.

Menurut Anggito, pertumbuhan ini didukung oleh kinerja positif pajak penghasilan dan pajak pribadi (OP) Pasal 21, yang didorong oleh gaji, gaji, pembukaan pekerjaan baru dan kegiatan yang lebih dinamis di sektor komersial.

Namun, pendapatan minyak dan gas PPH dikontrak -5,3 % ke / A, hanya mencapai Rp65,1 triliun.

Sementara itu, Nilai Penambahan Pajak Pendapatan (PPN) dan Pajak Penjualan Produk Mewah (PPNBM) terdaftar di RP828,5 triliun, dengan pertumbuhan 8,6 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pasal 21 Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Perusahaan

Pasal 21 Kontribusi PPH terhadap total pendapatan pajak mencapai 12,6 % atau RP243,8 triliun, dengan pertumbuhan yang signifikan sebesar 21,1 % hingga / A.

Namun, pendapatan pajak pajak penghasilan perusahaan, yang memiliki tindakan 17,4 %, terdaftar dengan RP335,8 triliun, menurun -18,1 % per tahun.

Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya profitabilitas perusahaan karena moderasi harga komoditas, terutama di sektor pertambangan.

 

Anggito menjelaskan bahwa, terlepas dari pertumbuhan positif di berbagai sektor, tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas adalah faktor utama yang mempengaruhi pendapatan pajak, terutama dalam pajak penghasilan perusahaan.

“Penurunan harga komoditas pada tahun 2023 memiliki dampak langsung pada profitabilitas perusahaan, terutama pada sektor pertambangan,” jelasnya. Perspektif Pajak 2025

Dengan pencapaian ini, Kementerian Keuangan optimis bahwa ia dapat terus meningkatkan pendapatan pajak dengan memperkuat basis pajak, mendigitalkan layanan pajak dan dukungan politik yang mendorong kepatuhan terhadap pembayar pajak. Diharapkan bahwa program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan dapat memperkuat kontribusi pajak terhadap anggaran negara.

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *