Kronologi Janda Dibunuh Pacar karena Hamil dan Minta Dinikahi
LIPUTAN6.com, Lampung – Seorang pria bernama Cahyo (45 tahun), yang tinggal di desa Jati Baru, distrik Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ditangkap oleh polisi (19/12/2024). Cahyo menganiaya pacarnya, Sugiarti (44 tahun), yang adalah seorang janda, sampai mati.
Kepala Polisi Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika anak korban menemukan bahwa ibunya dalam skala sewaan pada hari Rabu (18/12/2024).
Setelah mereka dimakamkan di malam hari, kerabat korban melaporkan penyimpangan, termasuk hilangnya ponsel korban, di kantor polisi Tanjung Bintang.
“Polisi pergi ke tempat kejadian dan menemukan noda darah di dinding di sebelah tangga. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah kasus pembunuhan,” kata AKBP Yusriani Yusrin (Minggu (22/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan desakan korban dipicu sehingga para pelaku bertanggung jawab atas tugas mereka. Korban dikenal karena mengirim foto dengan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif untuk pelaku.
Dia seharusnya kesal karena dia terus ditekan untuk menikah dengannya, pelaku memukul kepala korban dengan bagian belakang kapak tiga kali, sampai korban jatuh dan meninggal.
“Para penulis mengenai mahkota dan kiri dan kanan kepala korban. Setelah pembunuhan, para pelaku mengikuti proses pemakaman dan Tahllan,” jelasnya.
Polisi telah memberikan serangkaian bukti, termasuk kapak yang digunakan oleh para pelaku. Axis dilemparkan ke sungai dengan ponsel korban, tetapi polisi hanya menemukan poros.
Selain itu, bukti lain yang disediakan adalah sepeda motor, pakaian korban dan penjahat.
Diketahui bahwa para korban dan pelaku memiliki transaksi, bahkan jika para pelaku sudah memiliki istri. Polisi akan melakukan otopsi untuk memastikan tugas korban dan akan mengungkapkan tindakan kekerasan.
Untuk dokumen -dokumennya, Cahyo dituduh berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 Paragraf 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Silakan merujuk ke video opsi ini: