Viral Video Kampanye di Masjid dan Bagi-Bagi Uang oleh Paslon di Sukabumi
LIPUTAN6.COM, SKABUMI – Video menunjukkan kampanye pemungutan suara di masjid di sekitar virus di media sosial. Selain undangan untuk memilih salah satu walikota walikota dan wakil walikota Len, amplop itu juga muncul dengan uang terpisah.
Saat ini, kota Lukabumi Bawasla telah menerima laporan yang sekarang beroperasi dan menyelidiki pelanggaran tuduhan pemilihan 2024.
Data yang dikumpulkan, video virus direkam oleh 03 kandidat Muhamad Muraz-dan Setiawan Hamami di Masjid Al Jihad, Desa Nanggeleng, Kabupaten Citamiang, Kota Sukabumi, pada hari Jumat (27/2024).
Dalam sebuah video pendek, seorang topi hitam tampaknya mengundang peziarah untuk memilih walikota Palon dan wakil walikota nomor tiga. Tidak hanya itu, setelah kegiatan mereka juga didistribusikan dengan amplop yang berisi uang dan beberapa dari tiga kandidat Muraz-anddri.
Setelah konfirmasi, kota Lukabumi Bawasl mengkonfirmasi pelanggaran tuduhan pemilihan pada tahun 2024 dan dalam penyelidikan hukum.
“Kami, kota Bawasla, pada tanggal 27, menerima laporan yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran pidana dan menyelidiki klaim pelanggaran resmi dan menuntut,” kata Firman Alamsyah sebagai koordinator departemen dan resisi Bawasla, pada hari Senin (9/30).
Dia menjelaskan bahwa dia telah membahas proses pelaporan Gakkumd. Jika memenuhi persyaratan formal dan material, itu akan berlanjut dalam fase ujian.
“Tes di mana penulis adalah ujian pertama di hari berikutnya karena kami memiliki prosedur kejahatan. Kemudian, diskusi terakhir dengan Gakkumdu sedang dalam penyelidikan atau atau lebih dari keputusan pertama,” jelasnya.
Bawasla sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dengan tuduhan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kebijakan moneter dan kampanye di daerah ibadah.
Sementara itu, padang rumput adalah walikota konseling hukum 03 Walikota, yang dipanggil untuk penjelasan oleh kota Bawasla, tidak bisa lagi menjelaskan dan masih menunggu keputusan Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum.
“Panggilan pasangan terkenal ingin tahu bagaimana mendefinisikan contoh pada tahap definisi atau mengapa, karena kita harus menjelaskan lebih banyak hal dalam surat undangan, tetapi untuk Gakumdu,” kata Angga Perwira sebagai penasihat hukum ketiga.
Dia masih menunggu hasil keputusan Bawasl dan Gakkumdu dalam pelanggaran kampanye dalam pemilihan 2024.
“Nah, itulah yang ingin kita ketahui, maka materi adalah peristiwa hukum, yang tidak kita ketahui nanti, kita akan meminta penjelasan dan konfirmasi seperti orang yang menerima laporan,” pungkasnya.