Regional

Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Pekerja Diringkus Polisi

LIPUTAN6.com, Gorontalo – Direktorat Investigasi Kriminal Khusus Polisi Regional Gorontalo berhasil mengungkapkan kasus penambangan emas ilegal di desa Dulupi, Dulupi, Boalemo Regency. Ini terungkap pada konferensi pers Hubungan Masyarakat oleh Polisi Regional Gorontalo, Kamis (1/6/2025). Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Gorontal, Desmont Harjendro, yang secara langsung membuka konferensi pers.

Direktur Polisi Regional Gorontal, Reskrimsus, Dr. Maruly Pardede mengungkapkan bahwa patroli yang dilakukan pada hari Minggu (2/2/2025) membawa timnya ke tambang yang tersembunyi di antara perbukitan. “Kami telah menemukan operasi penambangan dengan excavator besar -besaran yang menjelajahi tanah besar. Dalam izin tersebut, para pekerja hanya bisa tenang tanpa dapat menunjukkan dokumen hukum apa pun,” kata Maruly.

Operasi itu menyebabkan penyitaan excavator alat berat dan penangkapan beberapa saksi. Setelah investigasi dalam -kedua, tiga orang ditunjuk sebagai tersangka. Ini termasuk Nandang Patilma (operator alat berat), Panipi mentah (pekerja mesin air) dan Iwan Panipi (permadani dan filter emas). “Dari informasi yang telah kami kumpulkan, bisnis penambangan ilegal ini telah dieksekusi sejak 24 Januari 2025 hingga ditemukan pada 2 Februari 2025. Setiap hari mereka dapat menghasilkan lebih dari 10 gram emas,” kata Maruly.

Kasus ini tidak hanya merusak negara, tetapi juga mengancam lingkungan yang mengelilinginya. Polisi Regional Gorontalo melakukan Pasal 158 yang ditetapkan dari tim Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 pada penambangan mineral dan batubara. “Para penulis diancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda hingga 100 miliar rp. Kami ingin ini menjadi peringatan yang kuat. Tidak ada tempat untuk penambangan ilegal di Gorontalo,” katanya.

Diharapkan bahwa operasi aplikasi hukum ini akan memiliki efek pencegahan dan akan menjadi langkah khusus bagi polisi regional Gorontalo untuk mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan mempertahankan aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *