Pilkada Mimika, 3 Paslon Mendaftar, 1 Calon Masih Dimasalahkan
thedesignweb.co.id, Mimika – Pada 22 September 2024, KPUD Mimika akan resmi menetapkan calon peserta pemilu dalam rapat paripurna. Resmi mendaftarkan tiga pasangan calon. Johannes Rettob berpasangan dengan Emanuel Kemong, Maximus Tipagau-Peggy Patricia Pattipi dan duet Aleks Omaleng-Yusuf Rombe.
Sementara itu, laporan masyarakat masuk saat KPU memasuki tahap meminta masukan masyarakat. Laporan tersebut menuduh penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pendaftaran di komisi.
KPUD Mimika mengaku kini sebatas mengklarifikasi legalisasi ijazah instansi terkait. Memastikan keaslian dokumen ijazah bukan merupakan tugas dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara seleksi.
Menurut pengamat sosial, Burhan Saidi dari Komando Barisan Indonesia (KOMBAS), KPUD Mimika akan bermain aman dan tetap lolos.
“Tuntutan keaslian dokumen peserta Pilkada sudah masuk ke ranah politik. “Koalisi parpol pendukung Maximus Tipagau menjadi alasan utama KPUD Mimika tetap berjalan meski masyarakat meragukan dukungan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU tidak ingin terlihat dalam pemilu sebagai pihak yang menghalangi kepentingan politik. Ia mengumumkan, setelah resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu, persoalan ini akan masuk ke ranah hukum. Maximus Tipagau terancam Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
“Ijazah merupakan simbol hak individu, bukan sekedar bukti penyelenggaraan pendidikan. Pengguna dokumen palsu dan penciptanya terancam pasal yang sama,” kata Burhan.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, bisa melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Tentu saja ada bukti dan saksi.
Burhan juga mengungkapkan, jika masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka bisa menjadi kasus pidana.
“Proses penyidikan kemungkinan akan terus berjalan hingga tahap sosialisasi kampanye. Meski Maximus belum terbukti bersalah, namun situasi ini rentan terhadap kemungkinan serangan lawan politik atau dampak negatifnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan hukum harus diutamakan dalam proses politik pilkada yang sedang berlangsung. Jangan sampai menjadi calon bupati yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terus maju dalam pemilu.