DESIGN WEB OJK Susun Aturan Peralihan Pengawasan Aset Kripto, Apa Isinya?
thedesignweb.co.id, Jakarta Dewan Pengawas Pasar Kripto Komisi Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan, sebagai persiapan pemantauan penerapan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset kripto, OJK telah menyiapkan pernyataan. tentang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan dengan aset kripto. Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Mata Uang Digital dengan Aset Kripto sebagai persiapan pengalihan tugas pengendalian dan pengelolaan aset mata uang digital dan aset kripto dari Bappebti kepada OJK, kata Hasan dalam sebuah surat kabar. . Konferensi Statistik Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Juli 2024 Resolusi Bulanan RDK, Senin (5/8/2024).
Di saat yang sama, Hasan menjelaskan bahwa industri kripto sedang mengalami pertumbuhan. Jumlah investor kripto Indonesia juga meningkat menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024 dibandingkan Mei 2024 sebanyak 19,75 juta investor.
Sedangkan nilai transaksi pada Juni 2024 turun menjadi Rp40,5 triliun dari sebelumnya Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024.
Namun secara ringkas, nilai transaksi aset kripto pada semester I tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp354,17 triliun atau pertumbuhan tahunan lebih dari 3 kali lipat, jelas Hasan. Peraturan Investasi Kripto Dalam Negeri
Hasan menambahkan, jika melihat tingkat adaptasi investor kripto dalam negeri memang sangat cepat. Hal ini ditandai dengan Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2023.
Juga dalam penggunaan kripto global, Indonesia adalah negara terbesar ke-5 dalam perspektif global. Hal ini menunjukkan minat yang besar terhadap aset kripto.
DISCLAIMER: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Direksi Dewan Jasa Perekonomian (OJK), pengawas pasar kripto, Hasan Fawzi mengungkapkan, pada Juni 2024 mengalami penurunan menjadi Rp 40,5 triliun dari sebelumnya Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024.
Namun secara ringkas, nilai transaksi aset kripto pada semester I tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan mencapai Rp354,17 triliun atau pertumbuhan tahunan lebih dari 3 kali lipat, kata Hasan dalam konferensi pers Audit Jasa Keuangan & OJK. Hasil kebijakan RDK Monthly Juli 2024, Senin (5/8/2024), tren perkembangan investor kripto juga semakin meningkat. Investor kripto meningkat menjadi 20,24 juta investor pada Juni 2024, dibandingkan Mei 2024 sebanyak 19,75 juta investor.
Hasan mengatakan, sebagai persiapan pemantauan pelaksanaan Bidang Inovasi Teknologi (ITSK) dan aset kripto, OJK telah menyiapkan naskah tentang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pelaksanaan perdagangan aset digital dengan aset kripto tersebut.
“Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Mata Uang Digital, termasuk Aset Kripto, sebagai persiapan pengalihan tugas pengendalian dan pengelolaan aset mata uang digital dan kepemilikan aset-aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” ujarnya. menyimpulkan.
Hasan menambahkan, jika melihat tingkat adaptasi investor kripto dalam negeri memang sangat cepat. Hal ini ditandai dengan Indonesia menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2023.
Bahkan dalam penggunaan kripto global dalam perspektif global, Indonesia menduduki peringkat ke-5 terbesar. Hal ini menunjukkan minat yang besar terhadap aset kripto. Di sisi lain, berdasarkan riset dari berbagai sumber terkait akuisisi aset kripto dengan Indonesia, kelompok investor aset kripto Indonesia masih masuk dalam kategori tahap awal atau early stage.
Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Lakukan riset dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.