Bisnis

Segini Gaji Hakim Setelah Naik di Akhir Era Jokowi

thedesignweb.co.id, Jakarta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum ia meninggalkan jabatannya pada 18 Oktober 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Mahkamah Agung (MA).

PP menyebutkan gaji hakim akan dinaikkan sewaktu-waktu dengan syarat menyelesaikan masa bakti kelompok. Selain itu, jika setidaknya tinjauan kinerja tahunan dinilai baik, maka gaji akan dinaikkan seiring berjalannya waktu.

Pasal 3E P.P. Nomor 44 Tahun 2024 berbunyi, “Kenaikan gaji sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D diatur oleh pejabat yang berwenang melalui surat pemberitahuan dari atasan langsung Hakim.”

Mengenai rincian gaji dalam PP tersebut tertulis hakim golongan III pada hakim Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara mendapat gaji pokok minimal Rp 2.785.700 dan maksimal Rp 5.180.700. Sedangkan hakim kelas IV mendapat gaji minimal Rp3.287.800 dan maksimal Rp6.373.200.

Selain itu, untuk kenaikan tunjangan hakim pada peradilan biasa, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, dari Rp11.900.000,- menjadi Rp37.900.000,- untuk hakim tingkat pertama. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Tak hanya kenaikan gaji, hakim juga akan mendapat 10% gaji dan gaji istri, 2% gaji anak, tunjangan beras 10 kg yang bisa dibayar tunai, dan tunjangan kemahalan.

Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024 yang diterbitkan thedesignweb.co.id, Selasa (29/10/2024), berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongan. Kelas III/a 3.154.000 – Rp 5.180.700 Kelas IV/a 6.400 Kelas IV/d : Rp 3.723.000

 

 Reorganisasi di Tingkat Pengadilan Tinggi, Ketua/Ketua DILMTM : Rp 56.500.000 Wakil Ketua / Mard Tini : Rp 46.800.000 Hakim Ketua Muda / Brijjan / Lakhma / Marsekal TNI : Rp 32.900.000 Pengadilan Kelas IB, Rp 9.000.000 IB, 200 300.000

  Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus Hakim : Rp 28.500.000 Pengadilan Kelas IB : Rp 20.500.000

 Hakim Ketua Muda Pengadilan Kelas IA Khusus : Rp 26.700.000 Pengadilan Kelas II : Rp : Rp 25.000.000 Pengadilan Kelas IB : Rp 00.000 Pengadilan Kelas II : Rp 16.700.000 Hakim Madya/Mayor Pengadilan IA : Rp 0.000.000 Pengadilan Kelas II : Rp 0.000.000 Pengadilan : Rp 0,000 Pengadilan Kelas II : Rp 13. 600.000 Hakim Pratama Muda : Rp 20.900.000 Pengadilan Kelas IB : Rp 15.000.000 Pengadilan Kelas II, Rp. 19.600.000 Pengadilan Kelas IA : RP 16.500.000 Pengadilan Kelas IB : RP 14.000.000 Pengadilan Kelas II : 11.900.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *