Kemenag Sertifikasi 255 Ribu Lebih Tanah Wakaf dan 4.117 Nazhir
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), berupaya memastikan tanah wakaf dan nazhir. Hal ini sesuai arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal (Direktur) Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami peningkatan pesat. Sepanjang tahun 2016 hingga September 2024 tercatat sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah terkonfirmasi.
Setiap tahunnya rata-rata diterbitkan sekitar 20 ribu sertifikat wakaf. “Akhir September 2024 Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” kata Kamaruddin di sela-sela International Summit on Innovative Mosques (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).
Sejak tahun tujuh puluhan hingga 2016, kata dia, jumlah sertifikat tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang tanah. Jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan luas wakaf di Indonesia.
Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf tidak lepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kata Kamaruddin.
Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama telah bermitra dengan Kementerian Pertanian dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai 15 Desember 2021. Kerjasama ini memberikan dampak yang besar, tidak hanya meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, namun juga meningkatkan sertifikasi tanah wakaf. banyaknya sertifikasi wakaf yang diterbitkan, namun peningkatan kerja sama antara kedua wali yang melindungi aset wakaf.
“Proses percepatan verifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, jika tanah wakaf tidak dijamin, dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi. Kamaruddin khawatir akan terjadi kelemahan dalam konflik dan perubahan aktivitas pertanahan.
“Jika tanah wakaf tidak dikukuhkan maka akan rentan terjadi sengketa dan perubahan penguasaan yang tidak sejalan dengan tujuan wakaf,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai harta wakaf bermanfaat bagi pembangunan Indonesia, hal ini terlihat melalui pendirian fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan di atas tanah wakaf.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mencatat, sebanyak 1.110 perkantoran dijadikan tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta.
Total luas tanah wakaf yang dimanfaatkan KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset Rp 1,9 triliun, kata Kamaruddin Amin.
Tak hanya tanah wakaf, Kementerian Agama juga meningkatkan kualitas para nazhir (pengelola wakaf), salah satunya dengan memberikan sertifikasi nazhir. Tercatat, sebanyak 4.117 nazhir wakaf mendapat sertifikat Standar Kompetensi Tenaga Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Sertifikat ini diharapkan dapat menambah kepiawaian Nazi dalam mengelola harta wakaf,” kata Kamaruddin.
Pemberian sertifikat nazhir dapat meningkatkan penyesuaian pengelolaan harta wakaf sesuai standar yang berlaku.
“Keberhasilan pengelolaan wakaf tergantung dari kekuatan komunitas nazhir kita, sehingga nazhir-nazhir ini kita organisir untuk mengikuti sertifikasi,” pungkas Kamaruddin.