Wanti-Wanti Perusahaan Listing di Negara Tetangga, Bursa Masih Godok Aturan Free Float
thedesignweb.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengkaji aturan mengenai saham yang tidak lengkap atau mengambang bebas. Ketua BEI Iman Rahman mengatakan, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendiskusikan jumlah optimalisasi bebas emisi bagi perusahaan IPO.
“Saat ini kami sedang melakukan pembicaraan dengan kantor OJK mengenai aturan keterbukaan informasi yang bebas. Karena itu ayam dan telur. Kita tidak bicara besaran IPO, 10% free float,” kata Iman kepada wartawan di Gedung Bursa, Kamis (17/10/2024).
Misalnya saja Bursa yang pernah berencana menawarkan saham gratis pada IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Cerita ini untuk IPO terbesar PHE. Saat ini, aturan free flare yang digunakan adalah 10 persen.
“Kita beri PHE kelonggaran kurang dari 10% padahal kita tahu jumlahnya tinggi.
Meskipun demikian, Iman mencatat bahwa investor asing kini melihat kedalaman pasar dan menyadari bahwa langkah-langkah yang digunakan di pasar Indonesia tidaklah cukup. Sebagai perbandingan, iklan gratis di pasar India sudah mencapai 25 persen. Namun sebaliknya, jika pembagian gratisnya meningkat, pasar Singapura bisa melihatnya karena pembagian gratisnya 12,5 persen.
“Kalau saya naikkan dari 10%, di Singapura jadi 12,5%, setelah itu (perusahaan) akan diperkenalkan di Singapura. Ini yang sedang kita diskusikan dengan OJK. Tapi mungkin ada pengecualian untuk satu (perusahaan) ). “Dihitung, tapi berapa ukuran pasar atau IPO yang cukup Rp 10 triliun? Kami masih mendiskusikannya,” kata Iman.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan mengenai saham yang tidak jadi atau melayang. I Ged Nyoman Yetna, Direktur Corporate Vision BEI, menjelaskan tujuan tersebut berbasis joint venture, artinya saham BREN tidak termasuk dalam indeks FTSE.
Tercoretnya saham BREN dari indeks FTSE disebut karena empat pemegang saham menguasai 97 persen total saham yang dikeluarkan Barito Renewables Energy. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan kehendak bebas terkait jumlah maksimal pemegang saham.
“Sesuai dengan ketentuan free flight, saat ini sedang dilakukan kajian dan analisa mendalam terhadap rencana perubahan tersebut, khususnya ketentuan free flight pada daftar awal,” demikian pengumuman Newman kepada wartawan, Selasa (9/9). /24/2024).
Salah satu hal yang menjadi perhatian bank adalah terkait syarat kepemilikan saham yang dihitung sebagai alokasi bebas pada saat pencatatan awal. Yang ingin menjadi fokus Bursa adalah jumlah saham yang ditawarkan ke publik.
“Kami akan memasukkannya ke dalam rancangan perubahan peraturan dan meminta masukan dari masyarakat,” tambah Newman.
Terkait dikeluarkannya BREN dari indeks FTSE, pihak bursa belum mau menjelaskan lebih lanjut. Newman mengatakan, syarat masuknya indeks FTSE Russell diatur oleh FTSE Russell.
Merupakan kebijaksanaan FTSE Russell untuk menentukan saham mana yang boleh dimasukkan ke dalam indeks sesuai dengan ketentuannya.
“Bursa Efek Indonesia (BEI) secara berkala melakukan evaluasi dan pengembangan peraturan perdagangan agar selalu sejalan dengan tren terkini di pasar modal, dengan tetap memperhatikan bidang perlindungan investasi, peningkatan kualitas perusahaan tercatat dan praktik terbaik di bidang lainnya. perdagangan di seluruh dunia,” pungkas Newman.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kenaikan untuk memenuhi volatilitas minimal 10 persen untuk perbandingan saham IDX30, LQ45, dan IDX80.
Publikasi ini beralamat di Peng-00210/BEI.POP/10-2024. Hal ini mengacu pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia No.peng-00058/BEI.POP/03-24 tanggal 27 Maret 2024 tentang penyesuaian evaluasi indeks IDX30, LQ45 dan IDX80. Selain itu, BEI juga mempertimbangkan tren pasar baru dan memungkinkan emiten memenuhi persyaratan minimum harga saham bebas.
Oleh karena itu, BEI menambah waktu untuk memenuhi tingkat kenaikan minimal sebesar 10 persen untuk nilai indeks seksi IDX30, LQ45, dan IDX80.
Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada informasi harga bulan Oktober 2024 dan mulai berlaku pada hari pertama perdagangan bulan November 2024, dan kini akan diterapkan pada informasi harga bulan Oktober 2025, “Berlaku pada hari pertama perdagangan bulan November 2025,” tulis Kepala Perdagangan dan Operasional PH BEI Randy Ridwansya dan BEI Verdi Ikhwan.