Jelang Tahun Baru, Polda Lampung Sita 1.091 Butir Ekstasi dan 192 Gram Sabu dari 2 Pengedar
thedesignweb.co.id, Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba) Lampung menangkap dua pemuda yang terlibat jaringan narkoba di Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.091 butir ekstasi dan 192 gram sabu. Kedua pelaku berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (20/10/2024) di dua tempat berbeda. “Awalnya kami menangkap RP di tempat parkir sebuah hotel di Bandar Lampung. Saat kami periksa, kami menemukan percakapan di ponselnya terkait transaksi narkoba,” kata Umi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penggeledahan di wisma RP di kawasan Natar, Lampung Selatan. Di lokasi itu, petugas menemukan satu lagi pelaku berinisial AS, beserta barang bukti 12 bungkus ekstasi dan 13 bungkus sabu, serta timbangan digital.
Dijelaskannya, kedua pelaku tersebut berperan sebagai penjaga barang milik pria berinisial ZA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Niatnya, ribuan butir ekstasi akan dibagikan menjelang perayaan Tahun Baru. “Perannya sebagai gudang atau container. Mereka menunggu instruksi dari SA untuk menjual barangnya. Ekstasi dan sabu tersebut rencananya akan disalurkan pada malam tahun baru,” jelasnya.
Umi menambahkan, kedua pelaku mendapat bayaran Rp100.000 untuk setiap paket yang terjual. “Satu bungkus ekstasi isinya 10 butir, totalnya 109 bungkus. Untuk sabu, satu bungkusnya berisi 10 gram, sehingga totalnya 192 gram. Total pembayaran yang diterima pelaku sebesar Rp 12 juta,” ujarnya.
Menurut keduanya, mereka sudah berkali-kali terlibat pengedaran narkoba. “Mereka mengaku puluhan kali sehingga lupa saat dimintai keterangan penyidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat dengan ancaman hukuman mati maksimal.