4 Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia saat Audiensi ke Pimpinan DPR
thedesignweb.co.id, Jakarta – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan kepada pimpinan DPR RI dalam rapat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024 ). . Salah satu permohonan utama yang diajukan adalah perubahan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang hak dan fasilitas keuangan hakim.
Menurut Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kesejahteraan yang tidak memadai berpotensi menurunkan moral hakim dan dapat mempengaruhi integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, desakan perubahan PP 94 Tahun 2012 tentang hak dan fasilitas keuangan hakim. Ini yang harus menjadi sorotan para anggota dewan yang terhormat. Jika tidak ada hakim muda yang menyerah, mereka bisa menyerah dan mengundurkan diri. integritas mereka akan hilang, mereka mungkin menyerah dan akhirnya menikmati harta benda yang diperoleh secara ilegal. Kami mohon hal ini mendapat perhatian, katanya.
Kedua, SHI meminta RUU Jabatan Hakim dibahas. RUU ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan hakim mulai dari proses rekrutmen, promosi, mutasi hingga administrasi.
“Kami minta pimpinan juga memberdayakan pengawasan terhadap hakim karena kami yakin kesejahteraan yang baik tidak cukup tanpa pengawasan dan evaluasi yang lebih serius bagi kami. Kami ingin peradilan yang bersih dan dipimpin. Kami juga memiliki keluarga dari masyarakat biasa. Dengarkan cerita mereka tentang wajah mereka “Kami ingin memastikan tempat kami mencari uang juga dipandang bersih oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” kata Fauzan.
Permintaan ketiga, mendorong DPR membahas RUU Penghinaan Pengadilan atau gangguan proses persidangan. Sebab banyak terjadi gangguan dalam proses persidangan di ruang sidang, di dalam ruang sidang, dan di luar.
Ketiga, kami mendorong pembahasan RUU Penghinaan terhadap Pengadilan mengenai terganggunya persidangan. Karena banyak penghinaan yang terjadi di ruang sidang terjadi di lingkungan satuan kerja bahkan di luar, katanya.
Terakhir, hakim meminta adanya peraturan yang menjamin keselamatan hakim dan keluarganya. Karena dalam melaksanakan tugasnya, hakim seringkali mendapat ancaman.
Terakhir, mendesak untuk mendorong pembahasan peraturan pemerintah tentang jaminan hakim dan juga keluarga hakim itu sendiri karena banyak ancaman yang kita terima, tambah Fauzan.
Wartawan : Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com