Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP oleh Oknum DPRD Depok Diserahkan ke Polisi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Polisi masih mendalami tindak seksual yang dilakukan warga DPRD Kota Depok, disingkat RK. Saat kasus ini dibuka, DPRD Kota Depok melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Metro Depok.
Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap siswa SMA yang dilakukan anggota DPRD di Kota Depok belum ada pembahasannya. Menurut dia, pembahasannya sudah dikirim ke dewan.
“Belum, karena wadah untuk menanganinya, panitia kehormatan, belum terbentuk,” kata Cade, Rabu (10/2/2024).
Diketahui, DPRD Kota Depok yang baru akan dipimpin oleh pemimpin sementara. Sebab, DPRD Kota Depok baru saja membuka anggota DPRD tahun 2024-2029.
“Kami masih dalam kepengurusan sementara, jadi keputusannya serahkan pada pihak hukum, pihak kepolisian,” kata Cade.
Ade mengaku sudah melihat beberapa pemberitaan di media tentang pelecehan seksual terhadap anggota DPRD. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Metro Depok untuk diungkapkan.
“Kami serahkan kepada penegak hukum untuk menentukan apakah ini benar-benar terjadi atau tidak,” kata Cade.
Jika dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD terbukti benar dan bersifat pidana, DPRD Kota Depok akan mengikuti hukum yang berlaku. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, DPRD Kota Depok akan mengambil beberapa langkah terkait status anggota DPRD tersebut.
Kalau misalnya ada yang dituduh sama atau bahkan diancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun, bisa saja ada proses lebih lanjut. “Apakah itu penggantian sementara pihak terkait atau apa pun,” kata Cade.
Ade mengungkapkan, munculnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok sudah diketahui anggota DPRD Kota Depok. Memang, pihaknya kini sudah mengetahui permasalahan tersebut.
“Kami berharap mereka akan mendapat kejelasan apakah hal itu benar atau tidak, dan kami akan terus memantaunya,” kata Cade.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menerima laporan adanya pelecehan seksual yang dilakukan seorang anggota DPRD Kota Depok. Polisi kini telah bergerak cepat mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut.
Diduga kejadiannya terjadi pada 12 Juli 2024. Yang melaporkan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun adalah orang tua korban, kata Arya kepada thedesignweb.co.id, Rabu (25/9/2024).
Arya menjelaskan, menurut orang tua korban, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Guna memperkuat laporan tersebut, Polres Metro Depok akan mengusut tuntas laporan yang disampaikan.
Jadi ini hanya laporan pelapor (terduga anggota), tentunya masih harus didalami, siapa pelakunya, nanti buktinya kita dapat, akan kita umumkan, kata Arya.
Arya meyakini setiap warga berhak melaporkan apapun ke Polres Metro Depok. Siapa saja boleh ditetapkan tersangkanya, namun Polres Metro Depok tidak bisa resmi menetapkan tersangka tanpa bukti.
Kalau saksinya dua (diminta keterangan), ya tetap ibu dan korban, kata Arya.
Arya melaporkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka dan korban sudah saling kenal dan bertemu dengan ibu korban. Saat ditanya bagaimana restorative justice diterapkan, Arya terlebih dahulu melihat kasus hukumnya.
“Yang kurang disayangkan ya, itu yang diadukan, tergantung hukumnya,” kata Arya.