Ada Kecurigaan Insider Trading di Tengah Rencana Akuisisi Emiten, Apa Tindakan OJK?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait biaya transmisi banyak penyedia yang meningkat signifikan akibat rencana aksi perusahaan. Beberapa pihak diduga melakukan insider trading.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan mengikuti setiap informasi hasil pengawasan yang dilakukan BEI yang dikirimkan ke OJK, sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, saham KARW, FORU, dan SMDM menarik perhatian pasar karena mencatatkan kenaikan harga dan disuspensi dari Bursa. Pelaku pasar tampaknya curiga terhadap kemungkinan terjadinya insider trading di sektor-sektor tersebut.
“Untuk mengetahui adanya tanda-tanda insider trading, OJK sedang melakukan proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut memenuhi persyaratan pelanggaran terkait insider trading,” kata Inarno yang dikutip Selasa (8/6/2024).
Secara sederhana, dalam transaksi bisnis adalah suatu transaksi (pembelian atau penjualan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang berdasarkan suatu informasi atau hal-hal yang telah mereka ketahui sebelum informasi tersebut diungkapkan kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memperoleh. keuntungan singkat di pasar.
Merujuk pada keterbukaan informasi Bursa, terdapat penambahan tiga bagian terkait proses pengadaan. SMDM mengumumkan adanya negosiasi dari Top Global Limited (TGL) kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) untuk pembelian saham perseroan sebesar 91,99 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan. Nantinya, BSDE akan menjadi pengendali baru perusahaan tersebut.
Kemudian FORU mengumumkan akan diakuisisi oleh IMR Asia Holding. Sementara KARW telah mengumumkan akan diakuisisi oleh Sarana Kelola Investa.
Perdagangan orang dalam atau insider trading adalah praktik pembelian atau penjualan saham perusahaan berdasarkan informasi yang tidak tersedia untuk umum. Hal ini dianggap ilegal karena memberikan keuntungan yang tidak adil bagi mereka yang memiliki pengetahuan tersebut dibandingkan dengan investor lain yang tidak memilikinya.
Dijelaskan secara sederhana:
Informasi Non-Publik:
Katakanlah Anda bekerja di sebuah perusahaan dan Anda mengetahui bahwa perusahaan tersebut akan mengumumkan berita besar yang dapat menyebabkan harga sahamnya naik, seperti peluncuran produk baru atau akuisisi besar-besaran. Informasi ini belum dirilis ke publik.
Perdagangan Berdasarkan Informasi Tersebut:
Jika Anda membeli saham suatu perusahaan sebelum beritanya diumumkan karena tahu harganya akan naik, ini disebut insider trading. Misalnya, Anda membeli saham suatu perusahaan hari ini, dan besok harga sahamnya naik setelah berita tersebut diumumkan.
Keuntungan yang Tidak Adil:
Dengan informasi yang tidak tersedia untuk publik, Anda mendapatkan return yang lebih tinggi dibandingkan investor lain yang tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut. Hal ini menciptakan ketidakadilan di pasar karena hanya sedikit orang yang memiliki akses terhadap informasi rahasia.
Syarat dan Ketentuan:
Karena praktik ini tidak etis dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham, banyak negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mencegah insider trading dan menghukum mereka yang terlibat.
Secara umum, insider trading melemahkan prinsip keadilan dan transparansi di pasar saham. Untuk menjaga integritas pasar, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) di Amerika Serikat, menyelidiki dan menegakkan aturan untuk mencegah dan mendisiplinkan insider trading.