Pakar Nilai Kerugian Negara di Kasus Mardani Maming Belum Terbukti
thedesignweb.co.id, Jakarta – Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Diponegoro Osos Anohan Utama mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Mardani Maming.
Menurut dia, salah satu unsur terpenting dalam suatu perkara korupsi adalah bukti kerugian negara, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan formal oleh Badan Pengawas Keuangan (FSB) atau sumber kerugian lainnya. .
“Pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini tidak ditemukan audit atau bukti yang menunjukkan bahwa negara dirugikan. Jika kerugian negara tidak terbukti, maka tidak ada dasar yang sah untuk menyatakan Maming bersalah,” kata Diponegoro. Rektor Universitas. pada Jumat (11/10).
Selain itu, Osos menyebut putusan hakim dalam kasus ini sangat menarik. Dia mengatakan, bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming diyakini menjalankan kekuasaannya sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Operasi produksi Mardani Maming telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan dalam tindakannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) sehingga tidak dapat dianggap ilegal,” ujarnya.
Osos Anohan mengatakan, izin pertambangan diperiksa mulai dari daerah hingga pusat. Padahal, IUP yang diberikan telah mendapat sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Jadi tidak ada masalah disana.
Osos Anohan menjadi salah satu pembicara pada acara bedah buku “Menemukan Kekeliruan dan Kekeliruan Putusan Hakim Kasus Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024). Diskusi yang melibatkan para ahli hukum mengindikasikan bahwa dakwaan terhadap Mardani Maming perlu dikaji ulang demi menjaga keadilan di negeri ini.
“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara hati-hati berdasarkan fakta, sehingga keadilan terjamin bagi semua pihak,” kata mantan rektor UNDP dua kali ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonisnya 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, kurungan tambahan 4 bulan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar. Mardani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Republik Indonesia.
Mardani yang sebelumnya menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pemuda Indonesia ini didakwa menerima hadiah atau bantuan senilai tak kurang dari Rp 118 miliar selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penghargaan ini berkat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang menyetujui pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardan Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Marda menjadi 12 tahun. Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak permohonan kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada anak perusahaan Mardani Maming dengan membayar ganti rugi sebesar Rs 110.604.371.752 ($110,6 miliar).
Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung. PK Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.