Sidang Cerai Venna Melinda Ditunda, Ferry Irawan Selaku Tergugat Tidak Hadir
thedesignweb.co.id, Jakarta Sidang perdana perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar pada Senin, 23 September 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun sidang terpaksa ditunda dua minggu lagi karena Ferry sebagai terdakwa masih belum diketahui alamatnya meski surat panggilan sudah dilayangkan.
Alhasil, pengadilan hanya menjalankan formalitas administratif dengan mengirimkan surat kuasa untuk mengajukan gugatan Venna Melinda. Widjoyono Hadi Skrisno yang berperan sebagai pengacara Vena mengatakan, semuanya diserahkan kepada majelis hakim.
Jadi, hari ini tanggal 23 September sidang pertama ya, prosesnya administratif, kita ajukan perkara, kita ajukan surat kuasa, semuanya disahkan majelis hakim, kata Nan Widjoyono Hadi Skrisno dari Inkuisisi Jakarta. Pengadilan . , Senin (23/9/2024).
Sidang kemudian ditunda selama seminggu karena terdakwa tidak hadir. Menurut majelis hakim, alamat terdakwa tidak diketahui karena surat panggilan sudah dikirimkan, tambah Wijoyono.
Widjoyono mengatakan, panggilan pengadilan harus dilakukan sesuai prosedur. Namun karena adanya perpindahan alamat, terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan kali ini.
Oleh karena itu, proses hukum harus dikomunikasikan dengan baik agar terdakwa tidak hadir dan dilakukan perpindahan alamat, jelasnya.
Pada sidang pertama ini, Vena juga memilih tidak hadir dan diwakili pengacara. Wijoyono mengatakan kliennya akan datang jika terdakwa juga hadir dalam persidangan.
“Ternyata kalau terdakwa hadir, Bu Wena juga akan hadir. Namun karena dia (terdakwa) tidak hadir, maka Bu Wena ikut kegiatan lain,” ujarnya.
Wijoyono menambahkan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara perceraian yang diputus pada tahun 2023. Namun perkara perceraian tersebut dinyatakan batal karena pemohon saat itu, Ferry Irawan, tidak memenuhi janji cerainya.
Saat itu dia (Ferry) sudah mengajukan sumpah cerai dan karena sudah diputuskan, seharusnya dia tetap melanjutkan sumpah itu. Jadi, mau tidak mau, dia harus memperkenalkannya kembali. ,” kata Widjoyono.