Regional

Aksi Nekat Komplotan Pencuri Spesialis SPBU, Sempat Borgol Satpam

thedesignweb.co.id, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut Jawa Barat menangkap tiga orang terkait perampokan serius di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dengan kerugian mencapai Rp 191 juta.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (28/10/2024) mengatakan, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, “Sebanyak dua orang yang masuk DPO melarikan diri dari pinggiran Pulau Jawa, tiga di antaranya berhasil kami selamatkan.”

Menurut dia, perampokan besar-besaran terjadi pada Rabu pagi (16/10) saat tiga pelaku bersenjata pistol dan senjata tajam tiba di sebuah SPBU di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Mereka mengikat tangan dan kaki penjaga SPBU dengan borgol plastik dan lakban,” ujarnya.

Para tersangka kemudian masuk ke kantor SPBU pengembangan melalui jendela untuk membuka dan membuka brankas berisi uang perusahaan.

“Mereka mengungsi ke wilayah Bandung menggunakan kendaraan roda empat yang memiliki sekitar 191 juta SPBU.”

Tak lama kemudian, petugas Polres Garut mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti video CCTV dan saksi, menemukan pelaku dan menangkapnya pada Kamis (24/10/2024) di Bandung.

“Kami telah menangkap tiga pelaku kejahatan di wilayah Bandung dan dua lainnya masih buron.”

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AF (40), warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, ASM (38), warga Kecamatan Balendha, Kabupaten Bandung, dan KS (39), warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. . Sedangkan tersangka H dan S berada di Polres Garut.

Petugas terpaksa menembak kedua penjahat tersebut dengan peluru tajam saat mereka bertempur dengan militan dan mencoba melarikan diri. Sementara itu, seorang penjahat lainnya berhasil lepas dari kejaran petugas.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah kendaraan roda empat, sebuah senjata tajam, disusul brankas, linggis dan peralatan lainnya, sedangkan hasil rampokannya dibagikan dan digunakan oleh pelaku.

“Uang itu dibagikan kepada seluruh pelaku sesuai perannya, ada pula yang digunakan untuk melunasi pinjaman dan lain-lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat pasal pencurian dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Garut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *