Sindikat Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Ada Korban Pensiunan Polisi
thedesignweb.co.id, Sukabumi – Bareskrim Polres Sukabumi Kota menangkap sindikat dukun penghasil uang pada Senin (16 September 2024). Polisi juga menyita ratusan uang kertas pecahan 100.000 tahun 2016 dan pecahan dolar AS.
Sebanyak tujuh orang terlibat dalam kasus komplotan penipu yang melibatkan dana ganda. Penjahat meyakinkan korbannya dengan mengklaim bahwa mereka dapat melipatgandakan uang mereka sepuluh kali lipat.
Ketujuh tersangka ini memainkan perannya masing-masing, mulai dari mencari korban, mengangkut korban, hingga berperan sebagai penyihir. Pelaku berinisial S (37), warga Kabupaten Cianjur, bertugas menyewa mobil sewaan roda empat, dan H (43), warga Kabupaten Cianjur, bertugas memberikan pelayanan atau menjadi perantara. .
Selanjutnya pelaku berinisial A (40) warga Kabupaten Cianjur berperan membantu menyiapkan kotak di TKP, JS (54) warga Sukabumi berperan sebagai sopir YS (44). ), a. Warga Sukabumi dan pelaku H .
Pelaku OS (42) warga Cianjur berperan sebagai Ustad Fadil, dan AS (54) warga Gegerbitung berperan sebagai Ustaz putra Abah Kasepuhan. Pada 2024, ada tujuh tersangka yang diamankan. pada Minggu, 15 September di Kecamatan Ciwalen, Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Selasa (17 September 2024).
Berdasarkan informasi polisi, pelaku kejahatan biasanya menyewa vila untuk memancing korbannya. Kunci kamar villa sudah dimodifikasi sehingga hanya bisa dibuka dari luar.
Modus pelakunya adalah menyamar sebagai ustadz dan melakukan tindak pidana penipuan dan atau korupsi yang uangnya dapat dikalikan sepuluh kali lipat kepada korban dan harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu untuk mengubah seri, ujarnya. menjelaskan. menjelaskan.
Di lima TKP di Kabupaten Sukabumi, pelaku berhasil meraup untung 850 juta dalam kasus penipuan yang melibatkan dukun penyalin ini. rupiah indonesia.
Saat diperiksa AKBP RIta Suwadi, salah satu tersangka berinisial H (43 tahun) mengaku berperan sebagai perantara. Dialah yang menawarkan korban uang ganda atas jasanya. Semua lapisan masyarakat, mulai dari pengusaha, korban, hingga pensiunan polisi.
“Baru kemarin (hasil BAP) ada korban karena terus tanya ke saya dan saya bilang ‘Di Sukabumi begini, begini’, itu saja , pensiun”, H.
Polisi baru menerima laporan dari dua korban kasus ini, yakni korban berinisial ASW (51), warga Yogyakarta yang bekerja sebagai guru, dan korban berinisial BI (43), warga Lubuk. pak. . , Labuhan Batu, seorang wiraswasta.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti yakni dua kotak kayu hitam berisi 30 lembar uang mainan Doraemon seharga 100.000. Pecahan rupiah, dua kendaraan roda empat, dan tujuh telepon genggam berbagai merek.
Kapolres Jatanras Satreskrim Sukabumi Kota IPDA Budi Bachtiar menambahkan rincian cara para tersangka menggunakan uang dalam kasus penyalinan dukun. Penjahat biasanya melakukan kejahatannya di vila.
Mereka memikat korbannya dari mulut ke mulut. Pelaku bertindak sebagai perantara untuk mempengaruhi korban dengan mengakui bahwa penggandaan uang telah berhasil.
“Kalau jamannya conca, mediasi antar orang, tapi orang itu sudah memastikan bahwa saya berhasil juga,” kata Budi.
Di sebuah vila yang kunci kamarnya telah ditukar, penjahat yang berperan sebagai penegak hukum atau dukun meminta korbannya melakukan ritual di sekitar kotak berisi uang palsu.
“Saat upacara, kunci kamar diatur agar hanya bisa dibuka dari luar, bukan dari dalam.
“Saat ada ritual ustaz, mereka (korban) tidak bisa keluar karena berasal dari dalam,” jelasnya.
Ritualnya azan, korban ditinggal sendirian, padahal (pelaku) sudah kabur dan uang diamankan, lanjutnya.
Korban yang menyadari dirinya telah terjerumus penipuan akan berusaha melarikan diri dengan mendobrak pintu kamar vila. Dia berharap penangkapan tersangka bisa membuat korban lainnya melapor.
Menurut Pasal 378 KUHP, tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun; menurut Pasal 372 KUHP, tindak pidana korupsi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.