Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilikan Alat Berat, Berikut Perhitungannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten DKI Jakarta menerapkan pajak jenis baru yaitu Pajak Alat Berat yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10. Undang-Undang Nomor (1) Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Undang-undang Sambungan Daerah Nomor (1) Tahun 2024 1 Tahun 2022.
Maurice Dani, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Babanda, menjelaskan Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Menurut dia, alat berat seperti konstruksi, peternakan mencakup bidang kehutanan dan pertambangan.
Maurice Dany juga menegaskan, subjek pajak alat berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sedangkan yang dikecualikan dari pajak alat berat adalah pemerintah. Pemerintah Negara Bagian DKI Jakarta Kepemilikan dan/atau penguasaan alat-alat berat milik pemerintah daerah lain dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian kedutaan dan konsulat, yang menguasai alat-alat berat milik perwakilan dan pemerintah negara asing, serta mendapat fasilitas bebas pajak dari saling mengawasi dan organisasi internasional.
“Subjek atau wajib pajak peralatan utama adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai peralatan utama,” kata Morris.
Sebagai dasar pengenaan pajak atas alat berat, diperjelas bahwa nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan rata-rata harga pasar umum alat berat yang bersangkutan.
Rata-rata harga pasar umum kemudian ditentukan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber informasi yang akurat selama minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
“Setelah mendapat tinjauan Menteri di bidang keuangan negara, maka dasar keputusan pemungutan pajak alat berat ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, dasar pengenaan pajak alat berat akan ditinjau paling lambat tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Dalam narasinya, Morris mengatakan tarif pajak alat berat diatur dalam Pasal 18 Perda Nomor 10. Tarif sebesar 0,2 persen dijadwalkan pada 1 2024.
“Ini yang tertuang dalam Pasal 19 UU Daerah. Katanya, besaran pokok pajak alat berat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak alat berat dengan tarif pajak alat berat.
Selain itu, Wajib Pajak harus mengetahui dengan pasti kapan waktu pajak alat berat tersebut, yaitu sejak wajib pajak diakui secara sah sebagai pemilik dan/atau penguasaan alat berat tersebut.
Maurice Dany mengenakan pajak alat berat untuk jangka waktu 12 bulan terus menerus atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
“Pajak alat berat merupakan pembayaran di muka yang dilakukan satu kali atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat,” ujarnya.
Sementara wilayah pemungutan pajak alat berat yang harus dibayar hanya terbatas pada wilayah DKI Jakarta yang menguasai alat berat.
“Dengan diberlakukannya pajak alat berat di Jakarta mulai tahun 2024, peraturan ini akan menjadi fokus perhatian pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.
Dia menambahkan, pajak ini diatur secara rinci dalam Peraturan Negara Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami berharap pajak alat berat Jakarta dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” ujarnya.