Perubahan RUU Paten Disahkan, Ini Penjelasan Menkumham
thedesignweb.co.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Jakarta dalam rapat paripurna, Senin (30 September 2024). Undang-undang (UU) ini disahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap modifikasi rumah tangga dalam rumah tangga dan pekerja anak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mencumham) Suprathman Andy Agtas mengatakan perubahan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten Indonesia. Selain itu, pentingnya peninjauan kembali untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan perlindungan kepentingan nasional juga ditekankan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, “Persiapan perjuangan revisi Pasal 3 UU Paten memerlukan waktu yang lama,” dan “Kami sudah mempersiapkannya sejak tahun 2019, dan akhirnya disahkan hari ini.”
48 item telah berubah. Urusan regulasi mencakup banyak hal yang berkaitan dengan pengembangan inovasi, batasan penemuan, penjelasan lebih lanjut mengenai klaim, metode, sistem, pelaksanaan, biaya, judul penemuan, dan persyaratan paten. Ia juga ingin memastikan undang-undang paten sejalan dengan perkembangan kebutuhan industri dan penelitian di Indonesia.
“Hal ini termasuk menambahkan definisi baru terkait ‘pengetahuan tradisional’ dan ‘sumber daya genetik’, memperbarui ketentuan mengenai penemuan yang tidak dapat dipatenkan, dan meningkatkan masa tenggang dari enam bulan menjadi satu tahun,” ujarnya.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengadakan serangkaian pertemuan terfokus untuk membentuk perubahan yang diperlukan. Tujuan kami adalah memaksimalkan hak paten untuk kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.
“Saya mengucapkan terima kasih dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan kita, anggota DPR, dan seluruh perwakilan pemerintah atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan pembahasan RUU Paten ini,” tambah Suprathman.
Sementara itu, Direktur Kantor Wilayah (Kanvil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto mengatakan persetujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan permohonan paten di Indonesia dan paten akan menjadi tulang punggung perekonomian negara. Pihaknya juga akan berupaya mengedukasi masyarakat dan akademisi mengenai hak paten.
Ia menyimpulkan, “Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman paten di kalangan pengajar, mahasiswa, dan akademisi sehingga kita dapat meningkatkan jumlah pendaftaran paten di Babel.”