Angkut Ekspor Wood Pellet ke Jepang, Kapal MV Lakas Sudah Kantongi Surat Persetujuan Berlayar
thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menegaskan, MV Lakas sedang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Pelabuhan Fushiki, Jepang. Ia memiliki Surat Persetujuan Berenang (SPB) sehingga diperbolehkan berenang. Kapal yang memiliki SPB berarti semua dokumen yang diperlukan untuk MV Lakas sudah jelas.
“Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan Surat Persetujuan Parus (SPB) sudah jelas. MV Lakas memiliki SPB,” kata Letkol Bakamla Muhamad Azhari, analis hukum muda Kantor Hukum Bakamla Indonesia. Jumat (11/10/2024).
SPB merupakan dokumen pemerintah yang diterbitkan oleh Syahbandar untuk pelayaran setiap kapal. Sesuai UU Pelayaran 17 Tahun 2008, setiap kapal wajib memiliki SPB.
Sebagai instrumen akhir pelayaran, SPB diterbitkan hanya apabila muatan dan kapal sudah jelas dengan dokumen pendukungnya. Untuk memperoleh SPB, kapal harus melampirkan sejumlah dokumen yang diperlukan, termasuk bukti muatan seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai dan Imigrasi.
Bakamla Indonesia sebenarnya menangkap MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla mempertanyakan tiga dokumen yakni surat keterangan analisis, surat keterangan asal, dan surat keterangan pengirim yang hilang di kapal MV Lakas.
“Sebenarnya ketiga dokumen tersebut tidak perlu dibawa ke dalam kapal. “Karena kami sudah memiliki dokumen pelabuhan, bea cukai, dan imigrasi,” kata David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen kapal MV Lakas.
David membenarkan, seluruh dokumen izin penyerahan kargo ada di kapal MV Lacas, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang dibawa MV Lakas juga telah mendapat izin berlayar penuh dari berbagai otoritas.
Oleh karena itu, Bakamla, pada pemeriksaan selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024, setelah penyerahan seluruh dokumen, M.V. Lacasse diizinkan untuk melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.
Benar, kami diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Bisa kami tunjukkan dokumennya, tegas Ajari.
Penegasan Azhari itu juga menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato Iskandar Datu kepada Bakamla untuk mengklarifikasi soal penangkapan MV Lakas. Maklum, kejadian tersebut dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan rumor bahwa PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) mengekspor wood pellet secara ilegal.
“Seharusnya Bakamla kembali memberikan pernyataan bahwa tudingan tidak lengkapnya dokumen pengapalan wood pellet tersebut adalah tidak sah,” kata Iskandar dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/9).
Menurut Iskandar, perusahaan seperti BJA dengan nilai investasi triliunan rupee tidak bisa bermain-main dengan aturan dan regulasi dalam berbisnis. Karena itu akan merugikan investasi mereka.
Mantan Pj Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa meninjau langsung kegiatan kelompok BJA saat berkunjung ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopim) Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan pemeriksaan, Suharsi mengatakan kerja sama operasi BJA dengan PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Grow Lestari (BTL) telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.
“Ternyata mereka melakukan apa yang diharapkan masyarakat. Alhamdulillah legalitas perusahaan juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suharsi.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Dicky Ahmar, M.W. Dengan ditangkapnya Lakas, tuduhan ekspor wood pellet ilegal tidak hanya akan merugikan eksportir, namun juga akan menimbulkan dampak yang sangat buruk. Sebab, perusahaan pemilik kapal tidak mau mengirimkan produk dari Gorontalo.
“Informasi penangkapan kapal itu berdampak pada organisasi pelayaran internasional. Ketika ada perusahaan yang mengatakan kapalnya ditangkap di Gorontalo karena wood pellet ilegal, semua pelaku bisnis pelayaran di seluruh dunia tahu. Jadi mudah dilakukan. . Temukan kapal yang tiba di Gorontalo besok, “Ini Gorontalo menghancurkan iklim investasi,” kata Dickey pada Forum Group (FGD) yang diselenggarakan APREBI pada September tahun lalu.(*)