Rieke Diah Pitaloka Geram ASN Komdigi Jadi Beking Judol: Rp8,5 Miliar Asal Situs Tak Ditutup, Gila Apa?
thedesignweb.co.id, Jakarta Kasus game online alias judol yang menjadikan 11 pejabat ASN Kementerian Komunikasi Digital RI sebagai tersangka membuat marah artis dan anggota DPR RI tersebut. , Rieke Diah Pitaloka.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya pada pekan ini menetapkan 15 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online, terdiri dari 11 pejabat Komdigi dan 4 warga sipil.
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, sudah bukan rahasia lagi kalau Indonesia darurat judi online. Pemeran Oneng di sinetron Bajaj Bajuri itu mengutip pemberitaan saat itu bahwa judo menyerang anak-anak Indonesia.
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia menjadi tarpapar judol. Saya ingatkan, perjudian dilarang oleh undang-undang dan agama, baik offline maupun online, ” kata Rieke Diah Pitaloka.
Melalui video yang diunggah ke akun Instagram terverifikasi pada Rabu (6/11/2024), bintang Suami Berbagi itu mengingatkan masyarakat bahwa perjudian online dan offline sama-sama haram dan tetap melanggar hukum. Kasus yang menimpa ASN Komdigi jelas meresahkan.
“Kawan, ada dua kasus yang sedang ramai ini terkait judol. Pertama, pembuat konten yang diduga mempromosikan judol langsung ditangkap, jelas Ricke Dia Pitaloka.
Lalu ada juga pejabat ASN di Komdigi yang indikasi kuatnya adalah manipulator 1000 kursi judol. Pejabat yang berpenghasilan 8,5 miliar sampai menutup kompleks judol. Gila apa?
Rieke Diah Pitaloka kemudian menjelaskan sejumlah perangkat hukum baru di Indonesia yang mengatur soal judola. Pertama, UU No. 1 Tahun 2024 ITE yang ditetapkan pada 2 Januari 2024.
Khususnya pada pasal 27 ayat 2. Sanksi pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3 yaitu kemungkinan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal itu diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU1/2024.
“UU ITE (UU) jangan hanya digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang mencari keadilan, tapi harus digunakan untuk menegakkan hukum jika terjadi pungli,” kenang Ricke Dia Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka juga menyinggung undang-undang lain yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Sanksinya pun tak main-main yakni pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Jadi sanksinya bisa berlapis. Apalagi kalau ASN. Ini juga terkait dengan Undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutupnya.