Bisnis

Amerika Serikat Pangkas Tarif Anti-Dumping Udang Indonesia, Segini Nilainya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan berdasarkan keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) memutuskan untuk menurunkan tarif antidumping bagi responden wajib (MR). . PT First Marine Seafood (FMS) 3,9 persen, semula 6,3 persen.

Akibat keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all other) akan dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 3,9 persen. Sedangkan responden yang merupakan eksportir udang, PT Bahari Makmur Sejati (BMS), masih belum dikenakan bea masuk antidumping.

“Dari sisi antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan hasil sinergi antara asosiasi dengan Kemendag, Kedutaan Besar Washington DC yang turut serta dalam proses uji coba bersama USDOC dan USITC, kata Erwin Dwiyana, Direktur Pemasaran KKP, Senin (28/10/2024) saat konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan CVD dan antidumping udang beku Indonesia di AS.

Sementara untuk countervailing tariff (CVD), USDOC menetapkan CVD ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar marginal atau nol persen bagi responden wajib dan seluruh eksportir udang di Tanah Air.

“Pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengeluarkan kembali keputusan akhir tentang USDOC CVD dan investigasi anti-dumping. Oleh karena itu, kami tetap de minimis, artinya kami tidak akan dituduh memberikan subsidi kepada industri udang nasional, sehingga kami tidak akan dirugikan. dikenakan pajak nol persen bagi CVD,” ujarnya.

 

 

Namun, kata Erwin, Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) saat ini sedang mengevaluasi dampak ekonomi dari penurunan tarif anti-dumping dan CVD USDOC terhadap eksportir udang Indonesia.

“Ada proses tambahan terkait sidang di USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak ekonomi dalam negeri Amerika Serikat yang masih berlangsung,” ujarnya.

KKP berharap temuan akhir USDOC mengenai CVD Indonesia tetap bersifat de minimis dan anti dumping dapat dicabut. Hasil investigasi atau keputusan yang diambil USITC akan diberikan pada 5 Desember 2024 dan keputusan akan diambil pada 12 Desember 2024.

“Kami berharap hasil finansial USDOC CVD tetap terlihat dan dumping bisa dilepas artinya dibatalkan, itu keinginan kami. Hasil akhir akan diberikan USETC pada 5 Desember dan akan dikenakan pengenaan dumping atau CVD. dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024,” pungkas.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan update perkembangan terkini kasus Bea Masuk Imbalan (CVD) dan antidumping udang beku Indonesia di Amerika Serikat.

Erwin Dwiyana, Direktur Pemasaran KKP, mengatakan Indonesia telah menerima petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023 yang menuduh Indonesia melakukan countervailing atau diduga memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Mereka juga diduga melakukan tindakan anti dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi Departemen Perdagangan AS (USDOC), level maksimal tersebut baru diterbitkan pada Maret 2024. Alhasil, USDOC menetapkan CVD untuk ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika. deminimis atau nol persen bagi responden wajib dan seluruh pelaku usaha di tanah air.

“Kita dapat CVD, kita de minimis yaitu tidak dituduh memberikan subsidi, atau pemerintah tidak memberikan subsidi. Kedua, dari hasil premiere bulan Maret, kita mendapat perhitungan untuk dua responden wajib dari dua perusahaan ekspor udang, hasil pertama 0 persen dan kedua 6,3 persen,” kata Erwin, Senin (28 Oktober 2024) kepada wartawan. konferensi mengenai perkembangan penanganan kasus CVD dan biaya anti dumping udang beku Indonesia di AS.

 

 

Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan tarif anti dumping (AD) sementara sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta bagi pelaku ekonomi lainnya di tahun 2024. 6,3 persen.

“Secara keseluruhan, selain perusahaan atau eksportir yang nol persen, mereka dikenakan batasan pengeluaran atau tarif tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat sebesar 6,3 persen,” ujarnya.

Namun, pemerintah Indonesia keberatan dengan penggunaan laporan keuangan perusahaan yang beroperasi secara berbeda dari dua wajib reporter tersebut sebagai dasar penghitungan margin dumping. Hal ini juga dinyatakan dalam laporan singkat yang dikirimkan ke USDOC pada 16 September oleh penasihat yang ditunjuk, Fox Rotshchild.

Dalam laporan USDOC tertanggal 21 Oktober, banding tersebut berhasil diterima dan disetujui, artinya PT Central Proteina Prima tidak lagi dijadikan data pembanding.

Kemudian, pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengambil keputusan akhir dengan tetap menetapkan tingkat anti-dumping sebesar 0 persen untuk responden BMS, sekaligus menurunkannya dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen untuk FMS dan operator ekonomi lainnya.

Namun karena selisih kuota responden pertama sebesar 0 persen dengan anggota APSI lainnya sebesar 3,9 persen, maka pelaku ekonomi APSI yang dikenakan kuota sebesar 3,9 persen berpendapat terdapat perbedaan perhitungan bahan baku. harga dan harga jual produk. terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. udang ke Amerika Serikat, sehingga perjuangan untuk membantah klaim penggugat masih harus dilanjutkan ke USITC (Komisi Perdagangan Internasional).

Alhasil, sidang hybrid digelar di hadapan USITC pada 22 Oktober 2024, secara online dan offline, dihadiri oleh perwakilan negara penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut, pejabat pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinannya. 

“Pada tanggal 22 Oktober, USDOC mengeluarkan kembali keputusan akhir mengenai CDC USDOC dan penyelidikan anti-dumping. Hasil kami tetap jelas, artinya kami tidak diharuskan untuk mensubsidi industri udang nasional, sehingga kami tidak dikenakan sanksi. angka CVD nol persen,” katanya.

“Sekarang antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan hasil sinergi antara asosiasi dengan Kementerian Perdagangan, Kedutaan Besar Washington DC yang juga ikut serta dalam proses uji coba bersama USDOC dan USITC.

 

 

Lalu ada pernyataan pembeli di retail besar AS, khususnya Costco, yang diminta membantu tim tugas APSI. Kemudian Bapak Aris Utama yang mewakili tim gugus tugas pun memberikan penjelasan.

Kesaksian tersebut didukung analisis Jim Dougan, ekonom Amerika yang ditunjuk tim gugus tugas.

“Ada proses tambahan terkait sidang di USITC yang bertugas melaksanakan atau mengkaji dampak ekonomi dalam negeri Amerika Serikat yang masih berlangsung,” ujarnya.

Erwin juga berharap temuan akhir USDOC terhadap CVD Indonesia tetap kecil dan anti dumping bisa dicabut.

“Kami berharap posisi kami, temuan akhir USDOC terhadap CVD tetap sama dan bisa dibuang yakni dibatalkan terkait dumping, itu keinginan kami. USITC pada 5 Desember dan pengenaan dumping atau CVD akan dilakukan pada 12 Desember (2024),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *