Pria Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Ditetapkan Tersangka Penculikan Anak, Langsung Ditahan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Penyidik Metro Jakarta Timur menetapkan IJ (54), pria penyandera gadis berinisial ZP (5) di Kantor Polisi (Pospol), Pejaten, Jakarta Selatan, sebagai tersangka penculikan anak. . . Selain itu, pelaku langsung diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Dia berstatus tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Sebelum melakukan penculikan, IJ meminjam sejumlah uang kepada ibu korban. Karena tak kunjung diterima, tersangka nekat menculik dan menyandera korban ZP dari rumahnya di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
“Penjahat ini ingin meminjam uang, namun ibu korban tidak mau memberikannya. Agar ibu korban mau meminjam uang, pelaku membawa anaknya dan terjadi pertukaran (barter),” kata Nicolas.
Apalagi, pelaku mengancam akan mencelakakan korban jika uang pinjaman tidak diberikan. Menurut Nicolas, pelaku juga mendatangi rumah anak tersebut di Jalan Inspeksi, Cakung Barat untuk meminjam uang sebelum mengambil ZP milik korban.
“Ibu korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, ibu korban membiarkan pelaku IJ berjualan nasi uduk di kediamannya bersama putrinya ZP (5).
Beberapa saat kemudian, pelaku yang merupakan teman ayah korban mengajak korban jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari saudara laki-laki pelaku yang juga tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB.
Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berjualan nasi uduk dan menanyakan kabar anaknya kepada tetangga. Tetangga korban juga menyatakan bahwa korban menikah dengan pelaku IJ.
Ibu korban mencoba menelepon pelaku namun tidak berhasil. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Jakarta Timur, kata Nicolas.
Atas perbuatannya, IJ dijerat pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, juncto pasal 76E UU Perlindungan Anak. Dan pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wartawan: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com