Berita

Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar

thedesignweb.co.id, Jakarta. Polisi kini mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTU) Kalimantan Barat 1 (PLTU Kalbar-1) tahun anggaran 2008-2018. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan. 

Kasus yang diselidiki sejak 23 Februari 2024 ini, setelah dilakukan pemeriksaan praperadilan, polisi menemukan fakta korupsi.

Berdasarkan keterangan hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan kasus quo. Pada Selasa, 5 November 2024, penyidik ​​Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut menyetujui hal tersebut. peninjauan kasus quo, statusnya ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan, “- kata Kapolri Wadirtipidkor Bareskrim Polri Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis. (11.07.2024).

Dugaan korupsi terjadi di PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt di Kabupaten Jungkat, Kalimantan Barat yang dilelang pada 2018. Dalam lelang tersebut, KSO BRN memenangkan tender pembangunan proyek yang juga ditandatangani pengelola. direktur. zlotys

Namun nyatanya, KSO “BRN” selaku pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.

Pelanggaran yang diketahui salah satunya adalah KSO BRN belum berpengalaman membangun PLTU 25 megawatt sehingga dikontrak ulang. Anggaran proyek tersebut diketahui mencapai 80 juta dollar AS dan 507 miliar rupiah, sehingga totalnya mencapai 1,2 triliun rupiah.

Setelah penandatanganan kontrak kerja sama, RR menjabat sebagai General Manager PT BRN yang mewakili konsorsium dan FM yang merupakan pengelola PT PLN.

Pada tanggal 28 Desember 2009, PT BRN menyerahkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat kepada pihak ketiga, PT. PI dan QJPSE (Perusahaan Listrik China). Pekerjaan lain juga dilakukan oleh kelompok lain.

Setelah tujuh tahun dikerjakan, akhirnya pembangunan PLTU tidak bisa dimulai dan negara mengalami kerugian ratusan miliar.

“Selama pengerjaan pihak lain, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat 1 (2x50MW) di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawa, Provinsi Kalimantan Barat mengalami kegagalan (dihentikan sementara) dan kini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2016,” – jelas Arief. .

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Auditor Jenderal pada penyidikan BOD RI, terdapat tanda-tanda kerugian negara sebesar 62,410 juta dollar Amerika dan rubel 323,2 miliar, tutupnya.

 

Penulis: Rahmat Baihaki/Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *