Kasus Guru Supriyani Konawe, Politisi Golkar Dorong Restorative Justice
thedesignweb.co.id, Jakarta – Politisi Golkar Profesor Henry Indraguna angkat bicara mengenai seorang guru muda ternama asal Kabupaten Kona Selatan (Konsel) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilaporkan oleh orang tua siswa korban yang menjabat sebagai wakil nasional. Polisi curiga dia mungkin telah menganiaya anak tersebut.
Seorang guru miskin bernama Supriyani (37) ditahan setelah dia mengajukan pengaduan ke Polsek Baito di Kona Selatan.
“Kami meminta segera diakhirinya kriminalisasi terhadap guru yang diduga menganiaya siswa. “Penegakan hukum sebenarnya bisa menerapkan restorative justice,” kata Henry Indraguna.
Henry mengaku akan terus memantau perkembangan penahanan Supriani.
Seiring popularitas kasus tersebut dan menarik perhatian media, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kona Selatan akhirnya menyarankan penundaan penahanan terhadap guru Supriyani yang sebelumnya ditahan selama empat hari di Lapas Wanita Kelas III Kendari. Dia keluar dari Lapas Wanita Supriyani pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Henry menyarankan agar kejaksaan konsuler mengambil langkah yang tepat agar penahanan Supriyani tidak merampas kebebasan dan kemanusiaannya. Supriyani mengenang, ia harus menghidupi dua anak kecil. Sedangkan suaminya adalah seorang petani miskin.
“Hal ini juga karena kejaksaan selama ini mampu mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme restorative justice juga bisa diterapkan kepada Supriani,” jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Pengacara Indonesia (KAI) ini berharap jaksa bisa mempertimbangkan kembali apakah terdakwa pantas dihukum atas perbuatannya.
Persoalan ini juga menyangkut masa depan dunia pendidikan. Oleh karena itu, wajar jika jaksa menggunakan mekanisme restorative justice dalam perkara ini.
“Jika restorative justice tidak dapat diberikan karena adanya penolakan dari pihak pelapor atau keluarga korban, karena semakin tumbuhnya rasa keadilan di masyarakat, maka jaksa dapat meminta pembebasan terhadap individu tersebut,” dokter UNS Surakarta dan doktor Universitas Borobudur. dikatakan. , Jakarta
Henry mengapresiasi penahanan Supriani yang saat ini ditangguhkan terhitung mulai 22 Oktober 2024. Ia mencontohkan Surat Perintah Nomor 110 yang menyatakan majelis Pengadilan Negeri Andolo menangguhkan penahanan praperadilan terhadap terdakwa Supriani.
Alhamdulillah pengadilan menunda penahanan Supriani dengan alasan terdakwa masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perawatan ibunya, ujarnya.
Guru Besar Unissula Semarang ini berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan rasa keadilan yang sensitif. Tak hanya terduga pelaku yang menjadi sorotan, kedua anak Supriyani sangat membutuhkan perhatian penuh kasih sayang sang ibu.