Bappebti Perketat Regulasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja merilis peraturan terbaru yang memperkuat kerangka hukum perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Undang-Undang Bapebti Nomor 9 Tahun 2024, sejumlah peraturan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 telah direvisi, dengan fokus pada peningkatan perlindungan konsumen, pemantauan transaksi, dan sistem registrasi Badan Pedagang Aset Kripto (PFAK).
Aturan baru ini menekankan pentingnya pemantauan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Sistem ini dirancang untuk memastikan perlindungan masyarakat dan pelaku industri yang terlibat dalam perdagangan aset digital.
Menurut Kepala Bappebti Kasan, keberadaan sistem pemantauan akan meningkatkan transparansi dan keamanan perdagangan aset kripto.
“Dengan mengakses langsung sistem ini, kami dapat memastikan bahwa bisnis dilakukan dengan cara yang aman dan transparan (2024)
Selain itu, peraturan baru ini mengharuskan bursa berjangka untuk melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa harus mengevaluasi berbagai aset kripto yang tersedia dan mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga aktivitas pasar tetap sehat dan melindungi pelaku usaha dari risiko yang tidak perlu.
Future Clearing House juga diberi tanggung jawab untuk memantau dana nasabah yang disimpan di berbagai rekening. Aset-aset ini harus diawasi secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan serta menjamin penyelesaian fisik transaksi aset kripto.
Peraturan baru ini memberikan panduan lebih rinci mengenai pendaftaran pedagang fisik calon aset kripto (CPFAK). Pedagang berjangka wajib menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring yang terakreditasi, prosesnya harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja sejak peraturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024. Bappebti berhak menghentikan sementara pendaftaran pedagang berjangka untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Pelaku usaha yang terdaftar sebelum berlakunya undang-undang ini wajib beradaptasi dengan ketentuan baru dalam waktu 6 bulan. Selain itu, Bapebti berwenang membatalkan pendaftaran pedagang yang sudah lebih dari 3 bulan tidak beroperasi.