Polisi Pastikan 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Penang, Kota Tangerang menyatakan dirinya tidak memiliki gangguan jiwa. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Biro Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.
Sudirman (49) dan Yusuf Bakhtiar (29) yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap atas tuduhan penganiayaan anak di panti asuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Shyam Indradi menjelaskan, pihaknya sudah menerima keputusan tersebut dari penyidik.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka ini tidak mengalami atau menunjukkan gejala kejiwaan apa pun, kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Adeari menjelaskan, proses pemeriksaan psikologis terhadap keduanya masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan unit psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Saat ini, penelitian ilmiah menggunakan tiga metode.
“Metode pertama observasi, metode kedua wawancara, dan metode ketiga melakukan tes tertulis terhadap orang-orang yang mencurigakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro memberikan bantuan khusus kepada anak-anak Panti Asuhan Jaya Darussalam. Penilaian psikologis mereka dilakukan dengan dua metode yaitu observasi dan wawancara.
“Diajak bermain lalu diajak bercerita, maksud dan tujuan memberikan bantuan kesembuhan kepada anak-anak asuh dan banyak korban,” ujarnya.
Polisi sedang mencari tersangka lain dalam kasus ini. Ade Ari mengultimatum tersangka untuk segera kembali.
Sebab, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Bareskrim Polda Metro Jaya. Jika ada masyarakat yang mengetahui, harap lapor ke kepolisian setempat atau hubungi 110, tegasnya. .
Pertama, terungkapnya tindak pidana di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Noor, Kecamatan Penang, Kota Tangerang pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapat laporan dari salah satu Fatima.
Fatima yang merupakan kerabat korban RK (16) melapor ke petugas P2TP2A Kota Tangerang di SPKT Polres Metro Tangerang.
Berdasarkan laporan, polisi telah memeriksa 11 saksi sambil menunggu korban RK mempersiapkan pemeriksaan lanjutan. Sebab, Anda harus siap mental untuk mengikuti rangkaian tes tersebut. Hingga 30 September, R.K.
Fakta terungkap, korban terakhir adalah RK. Belakangan, polisi memanggil ketua organisasi dan pengurus Panti Asuhan Annur Darussalam untuk dimintai keterangan.
Namun kini yang tergugat dalam pemanggilan tersebut adalah Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Noor Sudirman (49) dan pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan Yusuf Bachtiar (29).
Sudirman dan Yusuf Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Polres Metro Tangerang.
Sementara tersangka Yandi Supriyadi setelah dipanggil sebanyak dua kali, tak kunjung muncul hingga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.