Urgensi Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Akademisi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Kanwil) Banka Belitung (Babel) Kepulauan Harun Sulianto menggelar pelatihan pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di kalangan akademisi. Ia menganggap universitas sebagai pusat inovasi dan penelitian.
Harun Sulianto juga menyampaikan dukungannya terhadap tulisan, jurnal, tesis, dan buku yang dihasilkan oleh para intelektual. Oleh karena itu, karya tersebut harus dilindungi secara hukum untuk mencegah plagiarisme.
Hak atas kekayaan intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kekayaan intelektual, kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).
Ia mengatakan hak kekayaan intelektual semakin dibutuhkan karena banyaknya penelitian yang dilakukan oleh para akademisi. Karena kekayaan intelektual berasal dari kemampuan intelektual manusia untuk berkarya baik di bidang teknologi maupun ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Fajar Sulaeman Taman mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hukum tetapi juga akan mendatangkan manfaat ekonomi. Dijelaskannya, kekayaan intelektual dapat menjadi sumber pendapatan pemerintah dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Fajar berpesan kepada peserta untuk melindungi karya mereka dan mengubah kekayaan intelektual menjadi aset yang berharga. Ia juga berharap ilmu yang diberikan dapat mendorong para akademisi untuk selalu inovatif dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi peserta tentang pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mencegah pembajakan, pencurian hasil karya atau penggunaan tanpa izin,” tutup Fajar.