Regional

Dimulai 25 September, Kampanye Terbuka Pilkada Garut 2024 Dibagi Dua Zona

thedesignweb.co.id, Garut – Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut, Jawa Barat (KPUD) menetapkan dua zona, yakni Garut Utara dan Garut Selatan, saat kampanye terbuka Pilkada Garut 2024 pada 25 September hingga 23 November selama 10 hari. untuk setiap calon terdapat 21 daerah pemilihan yang akan digunakan untuk kampanye calon pada Pilkada 2024 dengan menetapkan masa kampanye. akan memiliki.

Pelaksanaannya akan dilakukan di zona yang berbeda-beda secara bersamaan, kalau tidak salah besok calon 1 di zona 1, calon 2 di zona 2, dan 10 hari lagi akan seperti ini, katanya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut (Bakesbangpol), Nurodin, Rabu (15/9/2024).

Menurutnya, hal tersebut memerlukan kesadaran seluruh kandidat dan pendukungnya, kampanye yang damai, aman dan terorganisir, serta terciptanya transparansi di masyarakat. “Mari kita bersama-sama membangun penyelenggaraan perusahaan yang terbaik agar masing-masing kita dapat menjaga kepercayaan dan ketertiban,” ujarnya.

KPUD Garut, termasuk Bawaslu Garut, menghimbau dan mendukung seluruh calon dan pendukungnya untuk berkampanye secara damai guna mewujudkan kampanye pemilu damai yang diimpikan masyarakat. “Kampanye dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Ketua KPUD Garut Dian Hasanuddin.

Ia mengatakan, lembaganya, selain zonasi kampanye, juga menentukan lokasi alat peraga kampanye (PCP) dan metode kampanye, termasuk pertemuan publik dan iklan media. Lalu, beberapa cara berkampanye yang bisa dilakukan para kandidat adalah dengan melakukan pertemuan atau komunikasi tatap muka terbatas, memasang APK, menyebarkan materi kampanye, termasuk pertemuan publik, atau kampanye satu kali berskala besar lainnya seperti

“Apalagi salah satu cara kampanye yang dapat dilakukan 14 hari sebelum masa kampanye pemilu berakhir, yaitu melalui iklan di media cetak, media elektronik, radio, dan televisi,” ujarnya.

 

Selain menghindari kontroversi saat kampanye terbuka, Diane berharap seluruh kandidat dan pendukungnya bisa berkampanye secara damai tanpa kebohongan, ujaran kebencian, dan politik uang. “Ketaatan terhadap aturan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam melakukan kampanye pemilu,” ujarnya.

Berikut rincian Daerah Pemilihan Daerah Garut Tahun 2024 yaitu Wilayah 1 yaitu Garut Utara yang meliputi Kota Garut, Karangpawitan, Taragong Kaler, Taragong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Vanaraja, Pangatikan, Sukavening, Karangtengah, Sibat. Bl. Limbangan, Selawi, Kersamana, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibyuk, Luwigung, Banyuresmi.

Zona 2 atau Garut Selatan hingga Silawu, Bayongbong, Sigedug, Chikajang, Sisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Pendeui, Tihurip, Sisampet, Pameungpeuk, Sibalong, Sikelet, Pamulihang, Pamulihang, Pamulihang, Sisewu, Talegong.

Dua pasangan calon, Helmi Budiman-Yudi Nugrakha Lasminingrat yang mendapat nomor urut 1 dan Abdoussi Syakour Amin-Lutfiyanisa Putra Karlina yang mendapat nomor urut 2 akan mengikuti Pilkada di Garuta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *