Tatkala Rudapaksa 2 Pria Berbeda Hancurkan Masa Depan Gadis 16 Tahun di Banyumas
thedesignweb.co.id, Banyumas – Dini (nama samaran) mempertaruhkan nyawa demi anak yang dilahirkannya. Gadis 16 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, itu melahirkan tanpa suami. Dia hamil setelah dihamili secara paksa oleh setidaknya dua pria pada waktu berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Juli 2023. Saat itu, ia diajak ke rumah temannya oleh sahabatnya Dol Munir (nama samaran).
Di rumah, Dini diberi makan pil. Dini menanyakan obat apa yang diberikan Dol Munir padanya. Namun tanpa mendapat jawaban, Dini malah diminta meminum obat tersebut.
Usai meminum obat, Dini terpaksa menuruti keinginan Dor Munir. Peristiwa itu terjadi di kursi santai di garasi rumah teman Dol Munir.
Peristiwa serupa terulang pada Oktober 2023, namun pelakunya berbeda. Dia bilang namanya Dol Caudill. Dia juga sahabat Dini.
Suatu hari Dini dijemput dari sekolah oleh Doll Caudill. Bukannya dibawa pulang, Dini malah dibawa ke rumah kakeknya.
Sesampainya di rumah, Dini langsung dibawa ke kamarnya. Di ruangan itu, Dini didesak untuk berhubungan seks dengan Doll Caudill jika ingin menghidupkan kembali hubungan asmara. Dini hanya bisa diam tak berdaya.
Kompol Nyomas mengatakan: “Sesaat setelah sampai di rumah, pelaku mengajak korban ke kamarnya dan mengatakan kepada korban bahwa ia harus menurut jika ingin kembali, namun korban tidak menurut dan mereka melakukan hubungan seksual. menghubungi.” Katanya. Ali Weibo, melalui Andriansha Risas Hasivoan, Direktur Bareskrim.
Tonton video pilihan ini:
Beberapa bulan kemudian, Dini mulai mengeluh sakit perut. Dini menunjukkan tanda-tanda kehamilan.
Dini teringat hal itu yang terpaksa ia lakukan dan diam-diam berinisiatif membeli alat pendeteksi kehamilan. Alhasil, ternyata dia hamil. Dia tidak punya pilihan selain memberi tahu orang tuanya tentang hal itu.
Orang tuanya yang tidak ingin melihat kejadian yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi juga mulai menyelidiki insiden tersebut.
Pada Kamis (24/10/17) sekitar pukul 15.00 WIB, Bareskrim Polsek Beniams mengungkap kasus tersebut. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Beniyams untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti seperti pakaian korban dan hasil visum.
Para pelaku diadili berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia. UU Perlindungan Anak 23/2002 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan korban, kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya operasi tambahan, kata Kompol Andrianshe.