Menkominfo Ungkap Nasib Telegram dan Bigo Live di Indonesia, Bakal Kena Blokir?
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui telah mengeluarkan surat peringatan kepada dua platform asing, Telegram dan Bigo Live, karena keduanya diduga memuat konten perjudian online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui telah mengirimkan surat peringatan biner ke masing-masing platform. Lalu bagaimana nasib kedua platform ini di Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan pihaknya masih menunggu penyelidikan Direktorat Jenderal Teknologi sebelum mengambil tindakan tegas terhadap platform seperti Telegram.
“Kami sudah hampir dua kali memperingatkan Telegram karena juga banyak melakukan atau platformnya tidak hanya memfasilitasi perjudian tetapi juga pornografi. Kita tunggu kajian dari tim Aptika, kalau ada kajian yang menurut saya cukup akan kita lakukan. mengambil langkah-langkah yang tepat, bijaksana dan tegas,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/08/2024).
Namun, menurutnya, ia masih belum bisa memberikan garis waktu yang jelas seperti apa tindakan tegas yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan Penerangan terhadap platform tersebut. Sebab hal itu dilakukan setelah menerima hasil penelitian tim Aptika.
Mirip dengan Telegram, Menkominfo juga mengumumkan pihaknya telah menerapkan hal serupa di Bigo Live. Selain itu, platform tersebut menerima peringatan kedua, dan huruf ketiga tetap menjadi peringatan terakhir.
“Pada saat yang sama, menurut laporan tim, buktinya sudah cukup. ini pornografi, perjudian online, iklan perjudian. Pas yang pertama (surat) bilang fix ternyata masih ada, yang kedua (Sekarang yang ketiga kayaknya udah selesai. Tunggu aja.
Di sisi lain, menanggapi ancaman tersebut, Bigo Live telah mengumumkan sebelumnya bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas untuk memperketat moderasi konten. Perusahaan telah menghapus ribuan akun yang melanggar pedoman komunitas, khususnya terkait perjudian online dan konten pornografi.
Perusahaan menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen Bigo Live untuk menyediakan lingkungan digital yang aman dan bersih. “Kami tidak pernah mentolerir konten sensitif atau menyinggung di platform kami,” kata Bigo Live dalam sebuah pernyataan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama 11 Asosiasi/Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional telah menerbitkan Deklarasi Anti Perjudian Online. Deklarasi ini juga didukung oleh OJK dan BI.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setiadi, pengumuman tersebut merupakan terobosan kebijakan untuk menghilangkan perjudian online.
Langkah Cominfo selanjutnya adalah mewajibkan seluruh PSE (Operator Sistem Elektronik) dan UK (Sistem Elektronik) untuk menandatangani perjanjian integritas anti perjudian online.
“Saya optimis kedua perubahan ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam mengurangi celah transaksi dan aktivitas perjudian online,” kata Menkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/08/2024).
Menkominfo mengatakan, optimisme tersebut cukup mendasar karena data PPATK menunjukkan terobosan yang dilakukan Cominfo bersama kementerian/lembaga lain dan ekosistem telah membuahkan hasil.
“Hasil konkrit ini menunjukkan PPATK tahun 2024 data bulan Juli yaitu penurunan akses masyarakat terhadap situs perjudian online sebesar 50 persen dan penurunan simpanan masyarakat pada situs perjudian online sebesar Rp34,49 triliun,” kata menteri. Komunikasi dan informasi.
Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/asosiasi yang mengeluarkan pernyataan tersebut berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas konten dan konten perjudian online.
“Langkah yang lebih konkrit adalah Kominfo, BI, OJK dan 11 asosiasi dan asosiasi membentuk gugus tugas atau tim gabungan untuk menyelenggarakan upaya pemberantasan perjudian online secara masif, kuat, dan tidak pandang bulu,” kata Budi Arieh Setiadi.
Sebelas asosiasi dan asosiasi yang melakukan pengumuman tersebut adalah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Teknologi Finansial Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Teknologi Finansial Reksa Dana Indonesia (AFPI).
Selain itu, ada Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Persatuan Bank-Bank Nasional (PERBANAS), Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Asosiasi Bank-bank Internasional Indonesia (PERBINA). , Asosiasi Gerbang Pembayaran Indonesia dan Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA).